Hidayat, Rian (2023) Kaidah Man Syaraṭa ‘Ala> Nafsihi T{a>i’an Gaira Mukrahin Fahuwa ‘Alaihi dan Implementasinya Dalam Akad Ijarah. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
RIAN HIDAYAT.pdf
Download (2MB)
Abstract
Mensyaratkan sesuatu hal dalam kegiatan ijarah atau sewa menyewa pada era saat ini menjadi hal yang sering dilakukan para pihak sehingga tidak memperhatikan kebolehan dalam penerapan hukumnya. Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Kaidah Man Syarat}a ‘Ala> Nafsihi T{a>i’an Gaira Mukrahin Fahuwa ‘Alaihi dan Implementasinya Dalam Akad Ijarah dalam kehidupan sehari hari manusia. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yakni, bagaimana hukum pensyaratan dalam akad dan bagaimana Implementasi kaidah Man Syarat}a ‘Ala> Nafsihi T{a>i’an Gaira Mukrahin Fahuwa ‘Alaihi dan Implementasinya Dalam Akad Ijarah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik) dengan menggunakan metode library research (kajian pustaka), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara penulis menggunakan metode kajian pustaka untuk mendeskripsikan tentang Tinjauan Kaidah Man Syarat}a ‘Ala> Nafsihi T{a>i’an Gaira Mukrahin Fahuwa ‘Alaihi dan Implementasinya Dalam Akad Ijarah.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: pertama, hukum mensyaratkan sesuatu dalam akad ijarah adalah boleh, diwajibkan bagi setiap muslim untuk menunaikan syarat yang telah disepakati kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Kedua, implementasi kaidah Man Syarat}a ‘Ala> Nafsihi T{a>i’an Gaira Mukrahin Fahuwa ‘Alaihi dalam Akad Ijarah dapat dilihat pada konsep syarat al-Jaza>i (klausul denda), penerapan uang muka (‘urbu>n) dan jaminan (kafa>lah). Ketiga contoh tersebut termasuk dalam kategori syarat sahih, yang mencakup syarat untuk kemaslahatan para pihak yang berakad. Penerapan kaidah Man Syarat}a ‘Ala> Nafsihi T{a>i’an Gaira Mukrahin Fahuwa ‘Alaihi dalam akad ijarah dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1). Akad tersebut bukan utang piutang. 2). Klausul akad (Kontrak) dinyatakan di depan. 3). Disepakati secara bersama. 4). Denda dan uang muka yang disepakati sesuai dengan urf yang berlaku di masyarakat. 5). Tidak terdapat uzur syar’i. Implikasi penelitian ini yaitu kepada para pihak yang melakukan akad ijarah hendaknya agar berhati-hati dalam menerapkan syarat al-Jaza>i (klausul denda), penerapan uang muka (‘urbu>n) dan jaminan (kafa>lah) dalam setiap akad atau transaksi sewa/menyewa ataupun transaksi upah mengupah. Kepada para Majelis hakim sebagai pembuat keputusan atas permasalahan-permasalahan yang dialami oleh masyarakat hendaknya mendalami ilmu kaidah fikih ini, karena dengan pertimbangan kaidah fikih ini, hakim berkesempatan untuk memiliki kapabilitas dalam menetapkan suatu hukum dari beberapa permasalahan.
Kata Kunci: Hukum Syarat, Implementasi Akad, Akad Ijarah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.2 Muamalat, Muamalah |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 10 Jun 2025 02:03 |
Last Modified: | 10 Jun 2025 02:03 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/103 |