Hannan, Abdullah (2023) Ucapan al-Salah Jami’ah Sebagai Pembuka Pelaksanaan Salat Id dan Istisqa’ Dalam Perspektif Empat Mazhab. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Abdullah Hannan.pdf
Download (2MB)
Abstract
Salat Ied dan Istisqa adalah di antara salat yang disunahkan dalam syariat Islam. Dalam pelaksanaannya, kedua salat ini tidak didahului oleh azan dan iqamah sebagaimana salat wajib. Ucapan yang sering digunakan dalam kedua salat ini adalah al-Salah Jami’ah yang menandakan bahwa salat akan segera dilaksanakan. Berdasarkan hal tersebut, fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui syariat salat id dan Istisqa serta hukum ucapan al-Salah jamiah dari masing-masing mazhab yang empat. Mengingat adanya perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang persoalan ini dalam konteks fikih ibadah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dengan menelaah berbagai literatur klasik dan kontemporer dari empat mazhab besar dalam Islam. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan membandingkan pandangan-pandangan ulama terkait salat Id, salat Istisqa, dan penggunaan ucapan "al-Salah Jami'ah" dalam pelaksanaan kedua salat tersebut.
Hasil penelitian ini adalah yang pertama, Salat Id adalah salat dua rakaat yang dilakasanakan di dua hari raya Islam dan ulama berbeda pendapat tentang hukum pelaksanaan salat id, Abu Hanifah, salah satu pendapat imam Syafi’i, riwayat Imam Ahmad dan sebagian Maliki menghukumi salad ied sebagai wajib ‘ain. Pendapat kedua mengatakan hukumnya fardu kifayah dan ini adalah pendapat mazhab Hambali dan sebagian ulama Syafii. Pendapat ketiga mengatakan hukumnya sunah muakkad dan ini adalah pendapat Imam Malik, mazhab Syafii dan kebanyakan pengikut mereka. Kedua, Salat Istisqa adalah suatu ibadah dengan meminta hujan dari Allah Swt. dan mayoritas ulama sepakat hukumnya adalah sunah, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunah muakkad seperti Imam Abu Hasan dan Abu Yusuf. Ulama empat mazhab juga menyebutkan tata cara pelaksanaan salatnya secara khusus. Ketiga, terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab terkait hukum ucapan "al-Salah Jami'ah" dalam pelaksanaan salat Id dan Istisqa. Mazhab Hanafi dan Syafi'i membolehkan ucapan tersebut, sedangkan mazhab Maliki melarangnya. Dalam mazhab Hanbali terdapat perbedaan pendapat; beberapa membolehkan dan beberapa melarangnya, namun pendapat yang lebih kuat tidak membolehkan ucapan tersebut pada salat Id, tetapi membolehkannya pada salat Istisqa. Implikasi dari penelitian ini mencakup pemahaman yang lebih mendalam tentang fikih ibadah dan dapat menjadi referensi ilmiah bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum Islam.
Kata Kunci: al-Salah Jami'ah, salat Id, salat Istisqa.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.122 Shalat Sunnah |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 10 Jun 2025 04:35 |
Last Modified: | 10 Jun 2025 04:35 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/109 |