Gimnastiar, Agil Hilal (2023) Tinjauan Hukum Sifat Wudu Nabi Saw tentang Tikrār pada saat Mengusap Kepala Studi Komparasi Mazhab Syāfi’īyyah dan Mazhab Hanābilah. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Agil Hilal Gimnastiar.pdf
Download (3MB)
Abstract
Penjelasan tentang taharah khususnya pada ibadah wudu telah banyak disebutkan dalam kitab-kitab fikih para ulama. Pembahasan mulai dari sifat wudu, hal-hal yang makruh dalam wudu, syarat dan pembatal wudu itu sendiri telah dibahas oleh para ulama. Pada zaman ini banyak orang awam yang tidak mengetahui tentang beberapa perbedaan pendapat ulama tentang sifat wudu nabi Saw. salah satunya adalah perbedaan tentang Tikrār (pengulangan) pada saat mengusap kepala ketika berwudu. Dalam hal ini ulama mazhab Syāfi’īyyah berpendapat bahwa terdapat keutamaan pada Tikrār ketika mengusap kepala. Sedangkan mazhab Hanābilah memandang tidak terdapat keutamaan dalam Tikrār pada saat mengusap kepala ketika berwudu, sehingga inilah yang menjadi alasan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama kedua mazhab tentang sifat-sifat wudu Rasulullah Saw. khususnya pada Tikrār (pengulangan) ketika mengusap kepala.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik) dengan menggunakan metode library research (kajian pustaka) yang berfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan metode deskriptif analisis studi komparatif, yaitu suatu metode untuk menganalisis, memecahkan, dan membandingkan pendapat kedua tokoh yang berbeda. Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian, jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder yang bersumber pada Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab ulama, dan jurnal islami.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan ulama mazhab Syāfi’īyyah terkait Tikrār pada saat mengusap kepala merupakan sesuatu yang mustahab atau dianjurkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Syaqīq bin Salamah ketika melihat wudu sahabat mulia Ustmān bin Affān ra., beliau berkata bahwa Ustmān bin Affān ra. mengusap kepalanya sebanyak tiga kali. Sedangkan ulama mazhab Hanābilah memandang tidak adanya keutamaa n dalam Tikrār (pengulangan) ketika mengusap kepala berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat-sahabat nabi saw. dan kemudian Abu dawud dalam kitab sunannya beliau mengatakan bahwa hadis-hadis sahih dari sahabat Ustmān bin Affān menunjukkan bahwa Rasulullah saw. mengusap kepala sekali. Para sahabat ra. mengatakan bahwa wudu Rasulullah saw. tiga kali tiga kali dan mereka tidak mengatakan jumlah pada usapan kepala seperti pada anggota wudu yang lain.
Kata kunci: Tinjauan, Hukum, Wudu, Tikrār, Mazhab Syāfi’ī, Mazhab Hanbali
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.11 Bersuci/Thaharah |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 10 Jun 2025 05:26 |
Last Modified: | 10 Jun 2025 05:26 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/111 |