Nurdin, Faiz Abdullah (2023) Hukum Memakan Ulat Sagu dalam Tinjauan Hukum Islam. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Faiz Abdullah Nurdin - HUKUM MEMAKAN ULAT SAGU DALAM TINJAUAN ISLAM.pdf
Download (2MB)
Abstract
Makanan halal dan haram telah diatur dalam hukum Islam, namun terkadang beberapa makanan tidak ditemukan secara spesifik naṣ yang membahasnya, seperti status hukum memakan ulat sagu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum memakan ulat sagu dalam tinjauan Hukum Islam. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini ialah; Pertama, Bagaimana konsep hukum Islam terhadap makanan halal dan haram. Kedua, Bagaimana kajian terkait ulat sagu dan masyarakat yang mengonsumsinya. Dan ketiga, Bagaimana metode istinbāṭ fukaha terkait status hukum kehalalan mengonsumsi ulat sagu.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dan kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan analisis.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, Konsep hukum Islam terhadap makanan halal dan haram telah dikaji dan dijelaskan oleh fukaha, secara garis besar fukaha membagi status makanan ini menjadi 2 bagian, yaitu makanan selain hewan (seperti buah-buahan, sayur-sayuran, dan seterusnya) dan makanan dari hewan. Semua makanan ini secara hukum asal adalah halal, sampai ada dalil-dalil yang mengindikasikan keharamannya. Kedua, Ulat sagu (Rhynchophorus ferrugineus) adalah larva kumbang penggerek yang hidup pada batang sagu. Ulat ini dicirikan dengan tubuh berwarna putih, pendek gemuk dengan panjang 3-4 cm, dengan kepala warna coklat. Ulat sagu memiliki kandungan protein dan juga memiliki beberapa manfaat untuk tubuh manusia. Beberapa tempat di masyarakat Indonesia telah lazim menjadikan ulat sagu sebagai konsumsi bahkan di beberapa tempat sebagai makanan khas budayanya. Ketiga, Hukum memakan ulat sagu selaras dan sama hukumnya dengan memakan ulat secara umum. Dan jumhur fukaha (4 imam mazhab) mengatakan keharaman mengonsumsi ulat dan beberapa kebolehan dengan syarat-syarat tertentu, dan ini berimplikasi kepada status hukum ulat sagu yang tābi’ (mengikuti) status hukum memakan ulat secara umum karena masuk kategori khabāiṡ. secara konsep hukum Islam hendaknya perilaku mengonsumsi ulat sagu dijauhi sebab memakannya bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Implikasi penelitian ini diharapkan menjadi referensi, literatur ataupun pertimbangan bagi dunia akademisi, serta menjadi bahan acuan positif untuk masyarakat secara umum.
Kata Kunci: Hukum, Ulat Sagu, Hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 10 Jun 2025 06:06 |
Last Modified: | 10 Jun 2025 06:06 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/114 |