Sanksi Peminum Khamar yang Melebihi BatasMaksimal dalam Perspektif Imam Syafii dan Imam Ibnu Ḥazm

Made, Muh. Safar (2023) Sanksi Peminum Khamar yang Melebihi BatasMaksimal dalam Perspektif Imam Syafii dan Imam Ibnu Ḥazm. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Muh. Safar Made.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pengharaman khamar telah disepakati oleh para ulama yang sesuai dengan Al-Qur’a dan Sunnah yang sanksinya adalah dicambuk 40 kali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang khamar dan sanksi peminum khamar yang melebihi batas maksimal menurut Imam Syafii dan Imam Ibnu Hazm. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana pandangan hukum islam tentang khamar. Kedua, bagaimana analisis pendapat Imam Syafii dan Imam Ibnu Hazm tentang sanksi peminum khamar yang melebihi batas maksimal.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik) dengan menggunakan metode library research (kajian pustaka) yang berfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan metode deskriptif, analisis studi komparatif, yaitu suatu metode untuk menganalisis, memecahkan, dan membandingkan pendapat kedua tokoh yang berbeda. Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian, jenis data yang digunakan adalah jenis data primer (Al-Qur’an, hadis, buku-buku, maupun pendapat ulama) dan data sekunder (skripsi, tesis, jurnal dan disertasi) yang sejalan dalam pembahasan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara Imam Syafii dan Imam Ibnu Hazm dalam masalah sanksi peminum khamar yang melebihi batas maksimal. Pertama, Imam Syafii dan Imam Ibnu Hazm berbeda pendapat mengenai hukuman had peminum khamar, Imam Syafii berpendapat hukuman had peminum khamar bagi orang merdeka adalah 40 cambukan dan seorang hakim boleh menambahi sampai 80 kali cambukan dengan alasan sebagai ta’zir. Sedangkan Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa hukuman had peminum khamar adalah 40 kali cambukan. Kedua, pendapat Imam Syafii tetap dicambuk, adapun dalil dibunuhnya peminum khamar yang melebihi batas maksimal telah dihapus atau digantikan status hukumnya dengan dalil yang lain, sehingga sanksi bagi peminum khamar yang melebihi batas maksimal menurut Imam Syafii adalah tetap dicambuk. Sedangkan pendapat Imam Ibnu Hazm tentang sanksi peminum khamar yang melebihi batas maksimal adalah dibunuh. Implikasi penelitian ini diharapkan menjadi referensi, literatur ataupun pertimbangan bagi dunia akademis dan hukum, serta manjadi bahan acuan positif dan informasi kepada pemerintah, pembuat peraturan (UUD), dan kalangan masyarakat pada umumnya.

Kata Kunci: Sanksi, Khamar, Perspektif, Imam Syafii, Imam Ibnu Ḥazm.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 11 Jun 2025 01:17
Last Modified: 11 Jun 2025 01:17
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/120

Actions (login required)

View Item
View Item