Kedudukan Uang Panai Sebagai Harta Wajib Zakat Dalam Perspektif Fikih Kontemporer

Ismail, Muhajir A. (2023) Kedudukan Uang Panai Sebagai Harta Wajib Zakat Dalam Perspektif Fikih Kontemporer. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Muhajir A. Ismail.pdf

Download (4MB)

Abstract

Dalam masyarakat adat seperti Indonesia terdapat banyak tradisi di setiap suku, salah satunya adalah tradisi uang panai suku Bugis. Realitas yang terjadi di masyarakat saat ini adalah tingginya standar uang panai dalam tradisi suku Bugis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan uang panai sebagai harta wajib zakat. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana status uang panai dalam pernikahan; kedua, bagaimana hukum uang panai dalam Islam; ketiga, bagaimana kedudukan uang panai sebagai harta wajib zakat dalam perspektif fikih kontemporer.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang berfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sejarah.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: pertama, status uang panai dalam pernikahan merupakan rukun pernikahan di kalangan masyarakat Bugis, berupa harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan sebagai biaya resepsi pernikahan dan bekal dikehidupan kelak yang sudah berlaku secara turun-temurun mengikuti adat istiadat. Kedua, konsep pesta adat yang dibiayai dengan uang panai ditinjau dari sudut pandang hukum Islam yaitu boleh-boleh saja, apabila tidak melanggar syariat dan tidak merusak akidah. Adat seperti ini dalam Islam disebut dengan al-ā’dah muḥakkamah atau sering di sebut dengan ‘urf saḥīḥ yaitu adat yang baik, sudah benar dan bisa menjadi pertimbangan hukum. Namun jika permintaan uang panai terlalu tinggi dan calon mempelai pria tidak dapat memenuhi hingga menyebabkan batalnya pernikahan dan kawin lari maka Islam mengharamkan suatu hal yang berlebih-lebihan. Ketiga, hukum mengeluarkan zakat harta dari uang panai tidak wajib berdasarkan dalil yang mejelaskan bahwa Rasulullah saw. tidak mewajibkan zakat terhadap harta yang tidak tumbuh dan berkembang, begitu pula dalil yang menjelaskan bahwa syarat mengeluarkan zakat harta adalah telah mencapai haul. Meskipun dari sisi sanad memiliki kualitas yang lemah, akan tetapi dikarenakan hadis-hadis tersebut saling mendukung satu sama lainnya, maka ulama menyimpulkan bahwa hadis-hadis tersebut naik tingkat menjadi ḥasan ligairihi dan berhujah dengannya adalah boleh. Implikasi penelitian ini diharapkan menjadi referensi, literatur ataupun pertimbangan bagi dunia akademisi, serta menjadi bahan acuan positif dan informasi kepada pemerintah dan kalangan masyarakat pada umumnya.

Kata Kunci: Uang Panai, Harta Wajib Zakat, Perspektif Fikih Kontemporer

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 11 Jun 2025 01:34
Last Modified: 11 Jun 2025 01:34
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/121

Actions (login required)

View Item
View Item