Hukum Menyucikan Najis Dengan Selain Air (Studi Komparasi Pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i)

Ramsi, Muhammad Feril (2023) Hukum Menyucikan Najis Dengan Selain Air (Studi Komparasi Pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Muhammad Feril Ramsi.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pendapat para ulama, khususnya mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i, mengenai hukum menyucikan najis dengan selain air. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana pendapat mazhab Hanafī tentang hukum menyucikan najis dengan selain air. Kedua, bagaimana pendapat mazhab Syafi’i tentang menyucikan najis dengan selain air. Ketiga, bagaimana Komparasi dan analisis antara pendapat mazhab Hanafī dan mazhab Syafi’i tentang hukum menyucikan najis dengan selain air.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non- statistik) dengan menggunakan metode library reserach (kajian pustaka) dan menggunakan pendekatan normatif, dan komparatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bebrapa hal berikut; Pertama, Berdasarkan pendapat para ulama mazhab Hanafi bahwa menyucikan najis dengan selain air itu boleh dengan berlandaskan beberapa dalil seperti dalil tentang istijmar, mazhab Hanafi menganalogikan menyucikan najis dengan selain air sama seperti ketika beristijmar karena menggunakan selain air yaitu batu. najis itu kotor mempunyai rasa, warna, dan baunya. Dan yang diinginkan menghilangkan semua itu maka ketika rasa, warna, dan baunya telah hilang dengan cara apapun maka hilang pula hukumnya dan menjadikannya suci. Kedua, Berdasarkan pendapat para ulama mazhab Syafi’i tidak membolehkan menyucikan najis dengan selain air karena Allah Swt. menurunkan hujan (air) untuk bersuci dengannya karena itu merupakan karunia dari Allah Swt. Menurut Imām Syafi’i, air memiliki kemampuan yang unik dalam hukum untuk membersihkan najis yang tidak dimiliki oleh benda lain. Meskipun benda lain juga dapat membersihkan najis, hanya air yang memiliki kemampuan untuk menghilangkan najis secara hukum. Terkadang zat najis dapat hilang, tetapi tidak secara hukum. Ketiga, ulama mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai benda yang dipakai untuk menyucikan najis. Mazhab Hanafi tidak mempersyartkan air untuk menyucikan najis selama zat najis itu hilang dengan cara apapun maka akan hukum nya juga hilang. Sementara mazhab Syafi’i mempersyaratkan air untuk menyucikan najis. karena tidak ada riwayat dari Nabi Muhammad saw yang menjelaskan penghilangan najis bukan dengan air, sementara riwayat yang ada adalah menghilangkan najis dengan air. Juga tidak ada dalil yang valid dan tegas terkait dibolehkannya menghilangkan najis dengan benda selain air. Oleh karena itu, harus dikhususkan dengan air.

Kata kunci: Hukum, Najis, Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.11 Bersuci/Thaharah
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 11 Jun 2025 01:40
Last Modified: 11 Jun 2025 01:40
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/122

Actions (login required)

View Item
View Item