Tinjauan Maqasid Al-Syari’ah Terhadap Tanah Absentee Pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Akibat Waris

Gamajaya, Reski (2023) Tinjauan Maqasid Al-Syari’ah Terhadap Tanah Absentee Pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Akibat Waris. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Reski Gamajaya.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kepemilikan tanah secara Absentee merupakan salah satu hal yang dilarang oleh Undang-undang Agraria sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (1). Pada kenyataanya, di tengah masyarakat praktik kepemilikan tanah absentee masih sering terjadi, contohnya melalui proses pewarisan oleh ahli waris yang bertempat tinggal di luar daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Maqa>s{id al-Syari>’ah terhadap tanah absentee pada undang-undang pokok agraria (UUPA) akibat waris. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana konsep Maqa>s{id al-Syari>’ah; kedua, bagaimana konsep tanah absentee pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), ketiga, Bagaimana Tinjauan Maqa>s{id al-Syari>’ah terhadap tanah absentee pada Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) akibat waris.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non statistic) dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research), dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan Statute Approach.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: pertama, Konsep
Maqa>s{id al-Syari>’ah dalam syariat Islam adalah menjaga dan memelihara lima unsur pokok yang urgen yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta demi mencapai kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Kedua, Tanah absentee merupakan tanah pertanian yang pemiliknya jauh dari tempat tanah tersebut sehingga menyebabkan tanah pertanian tersebut tidak diolah secara aktif dan efesien. Tanah absentee ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia dalam Pasal 10 ayat (1). Ketiga, Tanah absentee yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 Pasal 10 ayat (1) tidak bertentangan dengan Maqa>s{id al-Syari>’ah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Untuk itu kepada masyarakat yang memilili tanah hendaknya diolah dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat kepada banyak orang.

Kata Kunci: Tanah Absentee, Maqasid al-Syari’ah, Waris

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 11 Jun 2025 02:07
Last Modified: 11 Jun 2025 02:07
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/124

Actions (login required)

View Item
View Item