Sukirman, Sukirman (2023) Konsekuensi Hukum Pidana terhadap Ayah yang Memperkosa Anaknya Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Sukirman.pdf
Download (3MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang Konsekuensi Hukum Pidana terhadap Ayah yang Memperkosa Anaknya Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, menganalisis apa saja faktor yang menyebabkan seorang ayah kandung memperkosa anak kandungnya. Kedua, bagaimana konsekuensi hukuman pidana terhadap seorang ayah yang memperkosa anaknya ditinjau dari hukum positif di Indonesia. Ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap ayah yang memperkosa anaknya.
Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data library research (Penelitian Pustaka) dengan menggunakan pendekatan teologi normatif (Hukum Islam) dan Yuridis normatif (Hukum Positif). Selanjutnya melakukan metode pengumpulan data dengan menggunakan Teknik mengutip, dan mengambil data dari Al-Qur’an, Hadis, buku-buku, artikel, dan jurnal ilmiah maupun literatur-literatur terkait dengan objek kajian dalam penelitian ini. Implikasi penelitian ini tertuju kepada para peneliti selanjutnya semoga bisa mengembangkan penelitian tentang bahasan ini dan kepada masyarakat pada umumnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, faktor-faktor penyebab terjadinya pemerkosaan terhadap anak kandung adalah disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kurangnya pemahaman agama, kurangnya pemahaman terhadap norma-norma dan aturan yang berlaku di Indonesia, kurangnya edukasi tindak pidana dalam masyarakat, faktor ekonomi, tingginya gejolak syahwat, faktor lingkungan, dan faktor psikologi. Kedua, konsekuensi hukum pidana terhadap ayah yang memperkosa anaknya dalam perspektif hukum positif dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar tiga ratus juta rupiah (300.000.000) sebagaimana yang tertulis dalam pasal 81 Undang-Undang Dasar No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun dalam pandangan hukum Islam terhadap ayah yang memperkosa anaknya yaitu pelaku dikenakan hukuman had zina (sebagaimana ditegakkan terhadap pelaku zina pada umumnya yaitu hukuman mati atau rajam).
Kata kunci: Memperkosa, Konsekuensi Pidana, dan Anak.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 05:28 |
Last Modified: | 11 Jun 2025 05:28 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/129 |