Amir, A. M. Nur Atma (2022) Hukum Salat Jumat Virtual (Studi Perbandingan Metode Ijtihad Ulama Mazhab Hanafi dan Syafii). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Skripsi Bebas Pustaka Atma.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum salat Jumat Virtual. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana analisis hukum salat Jumat virtual dalam perspektif metode ijtihad Mazhab Hanafi. Kedua, bagaimana analisis hukum salat Jumat virtual dalam perspektif metode ijtihad Mazhab Syafii. Ketiga, bagaimana landasan argumentatif dan analisis komparasi antara pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii tentang salat Jumat virtual.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik) dengan menggunakan metode library reserach (kajian pustaka) dan menggunakan pendekatan normatif,filosofis, dan komparatif.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, Berdasarkan metode ijtihad para ulama Mazhab Hanafi maka dapat disimpulkan bahwa salat Jumat virtual tidak sah pelaksanaannya karena kehilangan beberapa syarat salat berjemaah, yaitu al-iqtida (mengikuti gerakan imam) dan tempat yang sama antara makmum dan imam. Selain itu, jumlah jemaah yang tidak mencapai empat orang menyebabkan hilangnya salah satu syarat sah salat Jumat. Kedua, Berdasarkan metode ijtihad para ulama Mazhab Syafii, maka dapat disimpulkan bahwa salat Jumat virtual tidak sah pelaksanaannya karena kehilangan syarat sah salat berjemaah yang juga berlaku pada salat Jumat, hal tersebut terjadi karena seorang makmum mengikuti jemaah dengan jarak yang melebihi jarak maksimal yang dibolehkan dan terdapat penghalang antara makmum dengan imam atau dengan makmum yang berada di saf terakhir. Selain itu, jumlah jemaah yang tidak mencapai empat puluh orang menyebabkan hilangnya salah satu syarat sah salat Jumat. Ketiga, Ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii berbeda pendapat mengenai jumlah minimal jemaah salat Jumat. Ulama Mazhab Hanafi mempersyaratkan jumlah minimal jemaah adalah empat orang termasuk imam, sedangkan ulama Mazhab Syafii mempersyaratkan jumlah minimalnya adalah empat puluh orang dan tidak boleh berkurang hingga selesainya khotbah kedua. Mereka pun berbeda pendapat mengenai syarat salat berjemaah yang juga berlaku pada salat Jumat, ulama Mazhab Hanafi mempersyaratkan seorang makmum harus berada di dalam saf yang tersambung dengan jemaah yang lain sementara ulama Mazhab Syafii berpendapat bahwa seorang makmum masih bisa mengikuti jemaah dengan jarak maksimal kurang lebih tiga ratus hasta (seratus tiga puluh lima meter) selama tidak ada sesuatu yang menjadi penghalang antara makmum dengan imam atau dengan makmum yang berada di saf terakhir.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.121 Shalat Wajib > 2X4.1212 Shalat Jum'at |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 12 Jun 2025 01:18 |
Last Modified: | 12 Jun 2025 01:18 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/135 |