Analisis Kaidah Al-Ijtihād lā Yunqaḍu bi Al-Ijtihād dan Implementasinya Dalam Perspektif Mazhab Syafii

Bumulo, Zulkifli Y. (2023) Analisis Kaidah Al-Ijtihād lā Yunqaḍu bi Al-Ijtihād dan Implementasinya Dalam Perspektif Mazhab Syafii. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Zulkifli Y. Bumulo.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dengan baik makna kaidah al-Ijtihād lā yunqaḍu bi al-Ijtihād serta cara mengimplementasikannya dalam kehidupan kita sesuai dengan perspektif mazhab Syafii. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, apa makna kaidah al-Ijtihād lā yunqaḍu bi al-Ijtihād dalam perspektif mazhab Syafii. Kedua, Apa dasar hukum kaidah al-ijtihad laa yunqaḍu bi al-ijtihad dalam perspektif mazhab Syafii. Ketiga, Bagaimana implementasi kaidah al-ijtihad laa yunqaḍu bi al-ijtihad dalam Mazhab Syafii.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan normatif, konseptual dan historis.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; pertama, Kaidah al-Ijtihād lā yunqaḍu bi al-Ijtuhād merupakan kaidah kulliyyah yang tidak terbatas pada bentuk parsial, adapun makna dari kaidah ini dalam perspektif mazhab Syafii adalah ketika seseorang berijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau menetapkan suatu hukum, kemudian pada masalah yang sama dia kembali berijtihad, namun hasil ijtihadnya berubah, maka apa yang dikerjakan dengan dasar ijtihad yang pertama tidaklah batal. Hal ini disebabkan karena sekiranya ijtihad yang pertama dibatalkan oleh ijtihad yang kedua, maka niscaya ijtihad yang kedua pun telah batal, karena tidaklah suatu ijtihad kecuali dapat berubah dan berlanjut sehingga menyebabkan tidak menetapnya hukum-hukum. Kedua, Adapun dalil-dalil yang mejadi dasar hukum kaidah al-Ijtihād lā yunqaḍu bi al-Ijtuhād diantaranya adalah ijmak sahabat ra. atas apa yang telah terjadi di masa sahabat, yaitu ketika khalifah Abu Bakar ra. menetepakan beberapa perkara yang kemudian diselisihi oleh khalifah ‘Umar bin Khaṭṭāb ra., namun ketika kepemimpinan diambil alih oleh ‘Umar maka hasil ijtihad yang telah ditetapkan oleh Abu Bakar tidak dianggap batal. Ketiga, contoh kasus sebagai bentuk implementasi dari kaidah kaidah al-Ijtihād lā yunqaḍu bi al-Ijtuhād adalah Seseorang yang meragukan status air apakah najis atau suci, kemudian dia berijtihad, lalu dia bersuci dengan air tersebut karena mengira air tersebut suci. Kemudian dia hendak bersuci untuk kedua kalinya, namun ijtihadnya berubah, maka dia tidak perlu untuk mengamalkan ijtihadnya yang kedua, sebab ijtihad tidak dapat membatalkan ijtihad.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.03 Ijtihad dan Taqlid
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 12 Jun 2025 03:02
Last Modified: 12 Jun 2025 03:02
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/143

Actions (login required)

View Item
View Item