Saidi, Zulkifli (2022) Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Pembuatan Aplikasi Bajakan Yang Pada Dasarnya Berbayar. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Zulkifli Saidi.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pembuatan aplikasi bajakan yang pada dasarnya berbayar menjadi tidak berbayar. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana Tinjauan Hukum tentang adanya pembuatan aplikasi bajakan dari aplikasi yang asli yang pada dasarnya berbayar. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam tentang komersialisasi aplikasi bajakan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau legal research adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai dengan aturan hukum) atau prinsip hukum.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, Tinjauan Hukum Islam Tentang Aplikasi Bajakan Yang Pada Dasarnya Berbayar. aplikasi bajakan adalah aplikasi yang telah dibajak dan dimodifikasi menggunakan media software dengan tujuan membuka fitur premium sebuah aplikasi. Keterangan lainnya juga menyebutkan yang dinamakan adalah aplikasi dimodifikasi atau dibajak oleh segelintir orang dan kemudian aplikasi tersebut disebarluaskan dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dan dapat merugikan pihak lain hal ini melanggar hukum islam dalam ruang lingkup hak cipta diharamkan dan termasuk tindak pencurian. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam tentang komersialisasi aplikasi bajakan dalam undang-undang negara telah termasuk dalam undang-undang pasal undang cipta UU No. 28 Tahun 2014, undang-undang tersebut berisi tentang aturan hukum hak cipta beserta pelanggaran-pelanggaran yang telah di atur yang mana jika pembajakan hasil karya orang lain telah masuk pada media dan disebarluaskan dengan maksud apapun akan masuk ke tindak pidana pencurian, menyalin, membajak, meniru buah hasil karya orang lain tanpa seizin atau perjanjian dengan pihak pencipta maka hal tersebut akan masuk pada pelanggaran hak cipta, dan dalam tinjauan hukum Islam sendiri sudah banyak menjelaskan dan sudah tertera dengan jelas hukum mengambil harta orang lain atau memempuh jalan yang haram untuk kepentingan, keuntungan pribadi dan merugikan dan menzalimi orang lain termasuk hal yang dilarang dan bahkan diharamkan, dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 29 sudah jelas dilarang perbuatan tersebut dan masih banyak lagi ayat dalam al-Qur’an menjelaskan hal tersebut begitu juga dalam hadis banyak yang melarang perbuatan tersebut, menempuh dengan mengambil hak orang lain terkhusus itu dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri dengan jalan salah, yang jelas-jelas hal tersebut telah dilarang dan dimurkai oleh Allah swt, semoga kita semua terhindar dari hal tersebut.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 12 Jun 2025 03:16 |
Last Modified: | 12 Jun 2025 03:16 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/144 |