Wahid, Yusran (2022) Diamnya Anak Gadis Sebagai Persetujuan Izin Mutlak dalam Perkawinan (Studi Analisis Istinbat Hukum Ibnu Hazm). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Yusran Wahid.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui istinbat hukum Ibnu Hazm tentang diamnya anak gadis sebagai persetujuan mutlak dalam perkawinan. Permasalahan yang penulis angkat yaitu, Pertama, bagaimana kedudukan persetujuan izin wanita dalam perkawinan. Kedua, bagaimana metode Istinbat hukum Ibnu Hazm. Ketiga, bagaimana persetujuan wanita dalam perspektif Ibnu Hazm.
Penelitian ini adalah penelitian Pustaka (library research), dengan sumber primernya yaitu kitab al-Muḥalla. Istinbat Ibnu Hazm tentang kemutlakan diamnya anak gadis sebagai bentuk persetujuan dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi analisis, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan komparatif.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, kedudukan persetujuan wanita dalam sebuah perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dan tidak boleh diabaikan, karena dengan adanya persetujuan dari wanita dapat lebih menyenangkan hati dan menghindari perselisihan. Kedua, Ibnu Hazm dalam berijtihad dikenal dengan metode secara tekstual dalam memahami ayat dan hadis sama halnya dengan ijtihadnya tentang diamnya anak gadis sebagai persetujuan izin yang mutlak dalam perkawinan. Dalam hal ini Ibnu Hazm berdasarkan hadis Nabi saw. dan juga tidak ada ada atsar dari kalangan salaf bahwa perkataan seorang gadis merupakan persetujuannya. Ketiga, Pendapat Ibnu Hazm terkait persetujuan pernikahan anak gadis harus mutlak diam, jika wanita tersebut berkata meskipun dengan menggunakan kalimat yang menunjukkan keridaannya tidak sah dan tidak boleh dinikahkan. Pendapat Ibnu Hazm ini, bisa dilihat dengan jelas bahwa Ibnu Hazm yang bermazhab ẓahiri dalam memahami nuṣhūṣ secara ẓawahir al-nuṣhūṣ (secara tekstual) yang berbeda dengan mayoritas ahli fikih bahwa diamnya anak gadis ketika dimintai persetujuan izinnya merupakan batasan minimal untuk mengetahui izinnya, jika diamnya saja adalah menunjukkan izinnya maka min babil aula (lebih utama) jika diungkapkan.
Penelitian ini diharapkan menjadi referensi dalam memahami dalil yang digunakan oleh para ulama dalam menentukan bentuk persetujuan izin anak gadis dalam perkawinan terutama pada pandangan Ibnu Hazm. Menurut penulis, pendapat yang lebih relevan digunakan masyarakat umum terutama masyarakat Indonesia tentang bentuk persetujuan izin perkawinan untuk anak gadis adalah pendapat jumhur.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 12 Jun 2025 03:31 |
Last Modified: | 12 Jun 2025 03:31 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/146 |