Fakhir, Sayyid (2022) Analisis Pendapat Ibn Ḥazm Dalam Kitab Al-Muḥallā Tentang Berdusta merupakan Pembatal Puasa. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Sayyid Fakhir.pdf
Download (4MB)
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pendapat dan dasar hukum yang digunakan Ibn Ḥazm dalam karyanya kitab al-Muhallā tentang berdusta merupakan pembatal puasa. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana pendapat Ibn Ḥazm tentang berdusta merupakan pembatal puasa. Kedua, bagaimana landasan hukum yang digunakan Ibn Ḥazm dalam menetapkan batalnya puasa karena sengaja berdusta.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif berdasarkan hukum-hukum Islam (Interpretasi nas Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad). Adapun bahan hukum dianalisis dengan metode deduktif yakni pendekatan logika untuk menentukan suatu kesimpulan berdasarkan studi analisis menulis sudut pandang syariat terhadap konteks permasalahan dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan analisis konten.
Setelah peneliti mengamati dan menganalisa dengan cermat data-data yang telah dikumpulkan maka peneliti menyimpulkan bahwa Ibn Ḥazm berpendapat hal yang juga dapat membatalkan puasa yaitu berdusta secara sengaja. Karena orang yang puasa itu tidak hanya menahan lapar dan dahaga saja akan tetapi sejauh mana ia dapat menjaga pendengaran, penglihatan,dan lisan dari dusta dan hal-hal yang diharamkan oleh Allah swt. Orang yang sedang berpuasa wajib menghindarkan diri dari ucapan ataupun perbuatan yang berlawanan dengan tujuan puasa, agar ibadahnya itu tidak hanya mendapatkan kelaparan, kehausan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Adapun sebagai al asan mengenai pendapatnya ini, adanya lafaz nāfi (peniadaan) bermakna nāhi (larangan) pada hadis yang telah disebutkan, dan ia memahami perintah dan larangan yang terdapat dari Al-Qur’an dan hadis tersebut harus diambil zahirnya, jika diperintahkan untuk dikerjakan maka wajib hukumnya dan jika dilarang untuk dikerjakan maka haram hukumnya dan tidak dapat ditakwil kecuali terdapat dalil atau ijmak yang merubah kedudukan hukum tersebut, dan ijmak yang dimaksud dalam hal ini adalah ijmak para sahabat. dan dalil yang telah disebutkan tersebut merupakan sunah qauliyyah dan sunah ini merupakan sunah yang wajib dikerjakan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.13 Puasa |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 16 Jun 2025 01:35 |
Last Modified: | 16 Jun 2025 01:35 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/155 |