Konsep al-Talfīq dan Hukumnya dalam Satu Ibadah Menurut Perspektif Empat Mazhab

Sagena, Riki Rivaldi (2022) Konsep al-Talfīq dan Hukumnya dalam Satu Ibadah Menurut Perspektif Empat Mazhab. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Riki Rivaldi Sagena.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana konsep al-Talfīq menurut empat mazhab dan apa hukumnya jika dilaksanakan dalam satu ibadah menurut perspektif empat mazhab. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana konsep al-Talfīq menurut empat mazhab. Kedua, bagaimana hukum al-Talfīq dalam satu ibadah menurut perspektif empat mazhab.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan historis normatif dan filosofis.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, konsep al-Talfīq menurut empat mazhab adalah: Ḥanafiyyah datang dengan satu pendapat yang belum pernah dikatakan mujtahid sebelumnya, Mālikiyyah mengumpulkan dua pendapat untuk melahirkan satu pendapat yang belum pernah dikatakan oleh mujtahid sebelumnya, Syāfi’iyyah melakukan satu amalan yang tidak dikatakan oleh mujtahid sebelumnya, Ḥanābilah mengutip dua perkataan untuk melahirkan satu pendapat. Kedua, hukum al-Talfīq menurut empat mazhab diklasifikasikan menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama adalah membolehkan secara mutlak, mereka yang membolehkan berpegang pada beberapa alasan di antaranya: pertama, tidak ada ada dalil atau nas yang melarang. Kedua, sulit mengetahui apakah kita berpegang pada mazhab secara sempurna atau tidak. Ketiga, hadis Nabi yang memilih lebih ringan. Keempat, tidak banyak para ulama yang mengacu pada satu mazhab. Pendapat kedua yang melarang secara mutlak, mereka mengacu pada beberapa alasan di antaranya: pertama, adanya hukum ketiga. Kedua, menimbulkan pendapat yang tidak diakui. Ketiga, mazhab menjadi tidak berguna. Pendapat ketiga, adalah pendapat pertengahan yaitu ada yang dilarang dan ada yang diperbolehkan dan ini didasarkan pada beberapa alasan: pertama, menghilangkan kesulitan. Kedua, sebagai sandaran hukum. Setiap hukum yang ditentukan mujtahid adalah ranah khilafiyyah adalah benar dan bisa jadi salah menurut perkiraannya. Al-hasil yang bisa kita ambil adalah sebenarnya masih ada ruang untuk talfīq ketika berhadapan dengan kondisi darurat, asal tidak bertentangan dengan syariat dan bukan hanya untuk kemudahan saja, tetapi untuk keluar dari kemudaratan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 16 Jun 2025 02:02
Last Modified: 16 Jun 2025 02:02
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/158

Actions (login required)

View Item
View Item