Rahmatullah, Rahmatullah (2022) Aktualisasi Kaidah Al-Ḥukmu ‘Alā Al-Ẓāhir dalam Fikih Peradilan. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
RAHMATULLAH.pdf
Download (3MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami konsep penerapan kaidah al-Ḥukmu ‘alā al-Ẓāhir dalam fikih peradilan. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana pandangan ulama tentang kaidah al-Ḥukmu ‘alā al-Ẓāhir dalam fikih peradilan. Kedua, bagaimana penerapan kaidah al-Ḥukmu ‘alā al-Ẓāhir dalam fikih peradilan.
Dalam penelitian ini, untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian dengan menggunakan metode library research (kajian pustaka), yang terfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan historis dan yuridis normatif.
Hasil Penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, Peneliti menyimpulkan bahwasanya tidak ada satupun ulama yang berbeda pendapat tentang kaidah al-Ḥukmu ‘alā al-Ẓāhir dalam fikih peradilan, seperti Imam an-Nawawi, Imam al-Khaṭib, Syaikh Aṭiyyah Salim. Bahwasanya seorang manusia tidak bisa mengetahui hal gaib dan perkara-perkara yang tersembunyi, kecuali Allah menunjukkan hal itu, karena hanya Allah yang mengetahui perkara batin (yang tersembunyi). Sehingga keputusan hukum didasari atas bukti, sumpah atau metode lainnya yang semuanya merupakan perkara-perkara ẓāhir, wajib bagi Hakim untuk memutuskan berdasarkan apa yang nampak (ẓāhir). Kedua, pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, disamping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Salah satu bentuk putusan hakim yaitu dengan menghukumi secara zahir atau nampak terhadap saksi dan alat bukti yang ada (qarīnah) terhadap masalah-masalah yang dihadapi di peradilan, karena hakikatnya hakim menggunakan kaidah al-Ḥukmu a’la al-Ẓāhir dalam menetapkan suatu hukum. Hakim hanya dapat menghukumi secara ẓāhir atau nampak saja adapun secara batinnya itu kembali menjadi rahasia Allah swt. Adapun implikasi penelitian ini; Pertama, Hasil penelitian ini mengenai kaidah al-Ḥukmu a’la al-Ẓāhir dalam fikih peradilan, kaidah ini merupakan salah satu sumber hukum terpenting dalam menentukan suatu perkara di peradilan, Hakim pun menghukumi sesuatu dengan apa yang nampak (ẓāhir) dan ia tidak boleh menghukumi kecuali berlandaskan ilmu dengan menilai pembuktian (qarīnah), untuk menjelaskan kaidah ini lebih mendalam, dapat dilakukan dengan menambah lebih banyak contoh permasalahan kontemporer yang terjadi di peradilan. Kedua, Penelitian ini semoga bisa menjadi bahan bacaan yang mudah dipahami dan kepada cendikiawan muslim yang mendalami bidang peradilan diharapakan lebih fokus kepada kaidah al-Ḥukmu a’la al-Ẓāhir dengan menilai bukti-bukti yang diangkat di peradilan, karena kenyataannya ada juga bukti-bukti yang dipalsukan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.6 Hukum Pengadilan Islam, Qada', Hukum Perdata Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 16 Jun 2025 02:24 |
Last Modified: | 16 Jun 2025 02:24 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/160 |