Al-Wahm dan Pengaruhnya Terhadap Ijtihad Fikih

Muzakkir, Muzakkir (2022) Al-Wahm dan Pengaruhnya Terhadap Ijtihad Fikih. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
MUZAKKIR.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan mengetahui gambaran al-Wahm dalam ilmu usul fikih dan pengaruh al-Wahm terhadap ijtihad fikih. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana gambaran al-Wahm dalam ilmu usul fikih. Kedua, bagaimana konsep ijtihad fikih. Ketiga, bagaimana pengaruh al-Wahm terhadap ijtihad fikih.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang sumber penelitiannya berasal dari kitab-kitab para ulama fikih dan usul fikih, khususnya pembahasan mengenai masalah al-Wahm dan ijtihad fikih, dan kitab-kitab lainnya yang memiliki kaitan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa; Pertama, al-Wahm adalah pengetahuan yang berada dibawah al-Syak yang merupakan lawan d ari al-Ẓann. Jika al-Ẓann lebih condong kepada yang benar, maka al-Wahm ini condong kepada yang lemah atau yang salah. Kedua, Dalam konsep ijtihad fikih, disepakati bahwa ijtihad fikih merupakan salah satu dalil dalam menetapkan suatu hukum, yang tertuju pada nas-nas yang bersifat ẓannī, atau permasalahan-permasalahan yang muncul dan tidak didapatkannya nas atau hadis yang dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Adapun sejauh mana pengaruh al-Wahm terhadap ijtihad fikih, maka pada dasarnya tidak terdapat gambaran hukum di dalamnya, karena syariat dibangun dari dasar yang jelas dan pasti, bukan dengan sesuatu yang sifatnya samar-samar atau belum tentu kejelasannya. Juga terdapat kaidah fikih yang berbunyi لَاعِبْرَةَ بِالتَّوَهُّمِ (Tidak diambil hukum pada suatu prasangka yang lemah). Maka disimpulkan bahwa tidak ada ketetapan pada al-Wahm untuk membangun hukum syariat, karena syariat dibangun atas dasar yang kuat atau berdasarkan fakta. Namun ada beberapa pertimbangan dimana ada keadaan darurat yang memerlukan penggunaan al-Wahm. Adapun aturan penggunaan al-Wahm oleh para fuqaha ada di beberapa keadaan, seperti kehati-hatian, dan pencegahan dan pelarangan agar tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.03 Ijtihad dan Taqlid
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 16 Jun 2025 02:45
Last Modified: 16 Jun 2025 02:45
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/162

Actions (login required)

View Item
View Item