Mooduto, Muhammad Fauzy Syaputra (2022) Pelaksanaan Puasa Syawal dalam Tinjauan Fikih Ibadah (Studi Analisis Istinbat Hukum Imam Malik). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Muhammad Fauzy Syaputra Mooduto.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan jumhur ulama dan pandangan Imam Malik tentang hukum melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana pandangan jumhur ulama terhadap puasa enam hari di bulan Syawal. Kedua, Bagaimana analisis istinbat hukum Imam Malik terhadap puasa enam hari di bulan Syawal.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik) dengan menggunakan metode library research (kajian pustaka), dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan filosofis.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, Jumhur ulama bersepakat dan menetapkan bahwasannya puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya sunah (dianjurkan untuk dilaksanakan), dengan berlandaskan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kita s}ahi>h-nya dari sahabat yang mulia Abu> Ayyu>b al-Ans}a>ri>. Hadis ini adalah anjuran, yang berarti sebuah kesunahan dan bukan sebuah kewajiban karena tidak ada ancaman dalam meninggalkannya. Kedua, Imam Malik tidak memakruhkan secara mutlak tentang puasa enam hari di bulan Syawal akan tetapi beliau memakruhkannya terhadap pelaksanaan puasa enam hari di bulan Syawal, dengan menggunakan dasar istinbat hukum yaitu ‘amal ahl al-madi>nah. Salah satu alasan Imam Malik memakruhkan puasa enam hari di bulan Syawal adalah karena Imam Malik belum pernah menyaksikan salah seorang pun dari ahli ilmu dan fikih di Madinah ketika masanya melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Kemudian dasar istinbat hukum yang Imam Malik gunakan adalah al-mas}lah}ah al-mursalah. Ini alasan lain dari Imam Malik, karena Imam Malik khawatir jika pelaksanaan puasa enam hari di bulan Syawal dibolehkan secara mutlak, maka di kalangan masyarakat awam akan muncul anggapan serta keyakinan bahwasannya puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya wajib seperti puasa Ramadan dikarenakan sebab pelaksanaannya yang berurutan setelah puasa Ramadan. Dan yang terakhir adalah sa>d al-z\ari>’ah. Imam Malik menggunakan metode ini dengan tujuan dan maksud menutup kemungkinan-kemungkinan supaya tidak terjadinya salah pemahaman dan juga agar tidak terjadinya pencampuran pelaksanaan ibadah antara yang wajib dengan yang tidak wajib. Maka daripada itu dihukumilah pelaksanaan puasa enam hari di bulan Syawal dengan hukum makruh. Ketiga tidak ada orang awam bahkan penduduk Madinah di zaman sekarang ini yang meyakini bahwa puasa Syawal sebuah kewajiban yang termasuk dari Ramadan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.13 Puasa > 2X4.132 Puasa Sunnah 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.82 Mazhab Maliki |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 17 Jun 2025 00:41 |
Last Modified: | 17 Jun 2025 00:41 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/170 |