Keabsahan Wali Ijbār dalam Perspektif Fikih Islam (Studi Analisis Pendapat Imam Syafi’i)

Faris, Muhammad (2022) Keabsahan Wali Ijbār dalam Perspektif Fikih Islam (Studi Analisis Pendapat Imam Syafi’i). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Muhammad Faris.pdf

Download (3MB)

Abstract

Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum dan pandangan fikih Islam terhadap permasalahan wali ijbār, dan untuk mengetahui bagaimana pandangan Imam Syafi’i terhadap permasalahan wali ijbār. Adapun permasalahan yang akan peneliti angkat dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pandangan fikih Islam terhadap wali ijbār. Kedua, bagaimana keabsahan wali ijbār menurut pandangan Mazhab Syafi’i.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif (non-statistik) dengan menggunakan metode library research. Data dikumpulkan dengan data pustaka berupa buku-buku, naskah, teks dan teori-teori yang relevan dengan masalah penelitian. Dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yang mengkaji masalah yang diteliti berdasarkan norma-norma yang terkandung dalam hukum Islam, serta metode Filosofis. Dan juga menggunakan metode analisis dengan (Content Analysis) analisis isi.
Dari penelitian yang dilakukan maka kesimpulan yang didapatkan adalah pertama, Bahwasanya perkara ijbār dalam fikih Islam atau konsep ijbār dalam Islam adalah suatu hukum yang memiliki dasar pijakan yang memang langsung bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah, yang berarti bahwa konsep ijbār ini adalah termasuk bagian daripada syari’at Islam yang harus kita yakini keabsahannya dengan sepenuh hati tanpa sedikitpun meragukan kebenarannya, sebab semua yang telah dituliskan di dalam Al-Qur’an dan sunnah adalah kebenaran yang wajib kita Imani dan amalkan. Kedua, bahwasanya keabsahan wali ijbār dalam suatu pernikahan menurut Mazhab Syafi’i adalah sesuatu yang dibolehkan dan sah-sah saja dalam artian jika seorang wali menikahkan seorang gadis yang ada di bawah perwaliannya tanpa persetujuan dan izinnya maka pernikahan tersebut adalah pernikahan yang sah dan boleh, namun itu bisa dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku. Dan Hak ijbār dalam pernikahan ini, sebagaimana pendapat dari Imam Syafi’i bahwa hak ijbār terhadap perempuan hanya diberikan kepada ayah dari perempuan tersebut, dan kakek jika ayah telah tiada. Maka seorang ayah atau kakek boleh menikahkan anak perempuannya yang masih perawan tanpa seizin darinya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.31 Perkawinan, Pernikahan
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.83 Mazhab Syafi'i
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 17 Jun 2025 00:59
Last Modified: 17 Jun 2025 00:59
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/171

Actions (login required)

View Item
View Item