Produk Elektronik dan Kosmetik Berlabel Halal (Analisis Hukum Islam terhadap Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Pasal 4, 18, 22, 25 dan 53)

Muhajirin, Muhajirin (2022) Produk Elektronik dan Kosmetik Berlabel Halal (Analisis Hukum Islam terhadap Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Pasal 4, 18, 22, 25 dan 53). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Muhajirin.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum Islam tehadap undang- undang no. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana mekanisme sertifikasi halal MUI. Kedua, bagaimana ketentuan jaminan halal menurut undang- undang no. 33 tahun 2014. Ketiga, Bagaimana Analisis hukum slam tentang kewajiban sertifikasi halal setelah undang-undang no 33 tahun 2014.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif berbentuk studi kepustakaan (library research) dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku dan beberapa karya ilmiah yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif merupakan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk penelitian, guna menghasilkan deskripsi tentang permasalahan yang sedang diteliti. Pada kesempatan kali ini peneliti mengaitkan sumber-sumber hukum yang ada Al-Quran dan hadis serta ketetapan hukum yang tarangkum dalam perundang- undangan.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; pertama, sertifikasi halal yang selama ini dilakukan Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik LPPOM MUI dan Komisi Fatwa, setelah disahkan UU No.33 tahun 2014 sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH. Dengan proses sertifikasi halal antara lain sistem jaminan halal oleh perusahaan, audit oleh LPPOM MUI dan komisi fatwa selanjutnya sertifikasi dikeluarkan oleh BPJPH. Kedua, Ketentuan jaminan produk halal tehadap konsumen peredaran produk berlabel halal adalah sudah terjamin memberikan kepastian perlindungan dan kepastian hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jaminan produk halal menjadi tangguung jawab lembaga yang dinamai Badan Pengelolah Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ditunjuk oleh kementrian agaman. Ketiga, sistem Jaminan Halal prespektif hukum Islam mengenai sertifikat halal pada produk elektronik dan kosmetik hukumnya mubah (boleh) merupakan perlindungan konsumen khususnya pada umat Islam dan dari aspek hukum sebagaimana yang tertuang dalam undang- undang No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Setelah mengkaji label halal pada produk elektronik dan kosmetik peneliti memandang bahwa pemberian tersebut perlu dilakukan. Pemberian label halal memberikan kenyamanan dan kepastian tersedianya produk halal bagi masyarakat muslim serta memberikan peningkatan pelaku usaha agar memproduksi dan menjual produk halal.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 17 Jun 2025 02:26
Last Modified: 17 Jun 2025 02:26
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/175

Actions (login required)

View Item
View Item