Muallim, Muh Aksyahnul Taqwim (2022) Aborsi Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analisis Komparatif Pandangan Imam Al-Ghazāli Dan Yusuf Al-Qarḍāwi. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Muh Aksyahnul Taqwim Muallim.pdf
Download (3MB)
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hukum aborsi dalam perspektif hukum Islam, serta bagaimana pendapat Imam al-Ghazāli Dan Yusuf al-Qarḍāwi dalam memahami masalah tersebut. Permasalahan yang penulis angkat dalam penilitian ini yaitu; pertama, bagaimana definisi, macam-macam dan sebab-sebab aborsi. Kedua bagaimana perspektif hukum Islam dan pendapat Imam Al-Ghazāli Dan Yusuf Al-Qarḍāwi tentang hukum aborsi. Ketiga bagaimana studi analisis komparatif pandangan Imam Al-Ghazāli Dan Yusuf Al-Qarḍāwi tentang hukum aborsi.
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penilitian kualitatif dengan metode library research atau telaah pustaka dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, komparatif. Adapun sumber data yang digunakan peniliti adalah data primer dan data skunder kemudian dianalisis untuk memperoleh kesimpulan dan bertujuan mengungkapkan atau mendeskripsikan data yang diperoleh.
Hasil penelitian ditemukan adalah sebagai berikut pertama, aborsi merupakan tindakan yang berbahaya baik ditinjau dari sisi agama maupun kesehatan. Macam-macam aborsi yang hanya di dibolehkan berdasarkan asbab dari aborsi itu sendiri. Kedua, aborsi dalam pandagan islam pada dasarnya haram, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Aborsi dalam pandangan Imam al-Ghazāli haram sejak terjadinya pembuahan ovum oleh sel sperma, karena Imam al-Ghazāli menganggap hal tesebut sebagai sebuah transaksi serah terima yang tidak boleh dirusak. Aborsi dalam pandangan Yusuf Al-Qarḍāwi pada dasarnya haram akan tetapi dalam fatwanya boleh melakukan aborsi apabila dalam keadaan darurat yang apabila tidak dilakukan aborsi dapat membahayakan nyawa si ibu maka boleh melakukan aborsi dalam rangka menyelamatkan nyawa si ibu tersebut. Ketiga, Imam Al-Ghazāli dengan Yusuf Al-Qarḍāwi berbeda dalam menyikapi hukum aborsi dan memiliki kesamaan dalam menyikapi hukum aborsi. Dalam sisi persamaan sama-sama tidak boleh, awalnya tidak boleh hanya saja Imam Al-Ghazāli mengatakan dilarang dan Yusuf Al-Qarḍāwi mengatakan boleh apabila ada hajat, darurat, tahsiniat. Dan sisi perbedaan yang melatarbelakanginya adalah mahzab. Keempat, dengan melihat dampak yang ditimbulkan dan pandangan dari sisi agama dan sisi kedokteran maka kita bisa mengambil langkah untuk menanamkan dasar-dasar agama dan pendidikan seksualitas sejak dini terutama untuk kaum wanita.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 18 Jun 2025 00:28 |
Last Modified: | 18 Jun 2025 00:28 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/184 |