Syukur, Moh. (2020) Fungsi Masjid yang Dikhususkan Untuk Pelaksanaan Salat Jumat (Studi Kasus Masjid Nurul Haq Piri Dusun Eran batu Lembang Marinding Kec.Mengkendek Kab. Tana Toraja). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Moh. Syukur.pdf
Download (3MB)
Abstract
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahuiFungsi Masjid yang Dikhususkan Untuk Pelaksanaan Salat Jumat dalam Islam. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana fungsi Masjid dalam Islam. Kedua, Bagaimana konreversi pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Nurul Haq Piri.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan komunikasi, dan sosiologi. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observas, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, Adanya syariat islam diturunkan untuk melindungi dan memelihara kepentingan umat manusia,baik kepentingan material, spritual,individu maupun kepentingan sosial. Syariat Islam memelihara kepentingan tersebut atas keadilan dan keseimbangan tanpa melampaui batas dalam agama Islam ini. Karena pada dasarnya penetapan suatu hukum adalah untuk menghindari kemudharatan yang ada atau yang akan terjadi, dalam masalah ibadah hal yang bersifat dharuriyyah, diantaranya salat, zakat, mengerjakan puasa dan ibadah haji. Begitu pula dalam hal Salat lima waktu dan Salat Jumat merupaka Ibadah yang diwajibkan dilaksanakan di Masjid khususnya bagi kaum laki-laki. Karnaitu,Upaya untuk melestarikan hal-hal pokok semcam itu menjadi kebutuhan paling penting bagi kaum Muslimin. begitu juga penjelasan fatwa Majelis Ulama Indonsia tentang pengkhususan untuk melaksanakan suatu Ibadah, berkaitan tentang itu sama halnya, hukum Islam tentang pengkhususan Masjid hanya untuk pelaksanaan Salat Jumat saja. Ulama Indonesia tidak membenarkan suatu ketetapan hukum dengan cara hanya menduga-duga dan di dasarkan pada keinginan dan kepentingan tertentu tanpa di dasari dalil-dalil semata saja. Kedua, Hukum islam tentang pengkhususan masjid hanya untuk pelaksanaan salat jumat, tidak dipebolehkan di dalam Syariat Islam karna Masjid adalah tempat untuk pelaksanaan Salat 5 waktu ( Wajib) khususnya bagi kaum laki-laki. Adapun alasannya, Masjid adalah tempat beribadah Kaum Muslim semua jenis ibadah yang telah diajarkan sesuai dengan Alquran dan Sunnah Nabi kita, Adapun Pengkhususan Ibadah dalam Agama Islam ini itu dilarang apalagi tidak ada tuntunannya dalam Islam.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.121 Shalat Wajib > 2X4.1212 Shalat Jum'at 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.125 Masjid |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 18 Jun 2025 01:43 |
Last Modified: | 18 Jun 2025 01:43 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/190 |