Faris, M (2022) Studi Deskriptif tentang Penyaluran Zakat kepada Orang yang Meninggalkan Salat Karena Malas Menurut Imam al-Nawawi. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
M. Faris.pdf
Download (3MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep zakat dalam Islam dan untuk mengetahui bagaimana pandangan Imam al-Nawawi tentang pendistribusian zakat bagi orang yang malas salat. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana konsep zakat dalam Islam. Kedua, Bagaimana pandangan Imam al-Nawawi tentang pendistribusian zakat bagi orang yang malas salat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian pustaka (Library research), dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; pertama, Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh orang Muslim, merdeka, baligh, berakal sehat apabila harta yang dimiliki telah mencapai Nisab dengan kepemilikan yang sempurna, dan genap satu tahun. Tujuan disyariatkannya zakat adalah agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Hukum zakat adalah wajib berdasarkan kesepakatan para ulama dengan mengacu pada dalil-dalil Al-Qur’an, sunah, dan ijmak kaum Muslimin. Zakat hanya wajib dikeluarkan pada lima jenis komoditas, yakni barang berharga (Emas dan perak), barang tambang (Ma’din dan Rikaz), barang perniagaan, tanaman dan buah-buahan serta hewan ternak. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah orang fakir, miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (Mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang terlilit utang, orang yang berjuang di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat adalah Bani Hasim dan Bani Mutalib, Non Muslim, Orang kaya dan kuat bekerja, serta orang yang wajib dinafkahi. Kedua, tidak sah memberikan zakat kepada orang yang malas salat apabila kondisi ini terus berlanjut sampai penyerahan zakat, hukum ini berlaku bagi orang yang meninggalkan salat disebabkan malas. Namun, ia yakin bahwa salat merupakan kewajiban yang harus ia laksanakan. Kalaupun tetap berkeinginan memberikan zakat kepadanya maka zakatnya diberikan kepada walinya atau orang yang dipercaya dapat mengontrol hartanya. Faktor lain yang mencegah orang tersebut mendapatkan zakat karena ada orang yang jauh lebih berhak menerima zakat daripada ia. Mereka adalah orang yang istikamah dalam melakukan ketaatan, hal ini dilakukan untuk memberikan semangat agar lebih giat lagi melakukan ketaatan kepada Allah swt.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 18 Jun 2025 02:47 |
Last Modified: | 18 Jun 2025 02:47 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/195 |