Boikot Ekonomi dalam Tinjauan Hukum Islam

Araf, Laode Muhammad (2022) Boikot Ekonomi dalam Tinjauan Hukum Islam. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Laode Muhammad Araf.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap boikot ekonomi, permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana urgensi ekonomi dan sejarah boikot ekonomi serta dampaknya. Kedua, bagaimana boikot ekonomi dalam tinjauan hukum Islam.
Dalam penelitian ini, untuk mendapatkan jawaban permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berbasis pustaka (library research). Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi pustaka, yaitu mencari data-data, baik dalam bentuk buku, artikel maupun jurnal ilmiah.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, ekonomi adalah kekuatan sentral bagi setiap bangsa, ras, suku dan juga agama, boikot ekonomi bukanlah hal yang baru, namun sudah sejak dahulu sudah dilakukan untuk mendapatkan apa yang diinginkan dari pihak pemboikot. Dampak boikot ekonomi dari pihak yang diboikot akan mengalami kerugian ekonomi yang besar dan dampaknya dari pihak yang memboikot adalah membangkitkan rasa persatuan dan kesatuan, menghidupkan kembali rasa solidaritas dan kerja sama antara umat Islam, serta akan memperbaharui al-walā’ dan al-barā’. Kedua, boikot ekonomi pada dasarnya adalah istiḥāb (boleh) atau nadab (sunah). Boikot ekonomi bisa menjadi wajib apa bila memenuhi beberapa unsur sebagai berikut: Jika pemimpin yang sah memerintahkan boikot ekonomi dan menahan diri dari transaksi ekonomi dengan pihak yang diboikot, jika boikot ekonomi menjadi salah satu kewajiban sebagaimana kewajiban jihad terhadap musuh, artinya: tidak mungkin bisa mengalahkan musuh kecuali melalui wasilah boikot ekonomi terhadap mereka. Maka dalam hal ini boikot ekonomi menjadi wajib. Boikot ekonomi bisa menjadi terlarang bahkan haram dengan alasan tertentu, sebagaimana berikut: Jika pemimpin yang sah memerintahkan untuk tidak melakukan boikot ekonomi demi kepentingan yang lebih besar, atau untuk mencegah keburukan yang lebih besar dari pada maslahat dari aksi boikot ekonomi tersebut, Jika ternyata aksi boikot ekonomi justru akan mengarah pada kerusakan yang jauh lebih besar, seperti meningkatkan kezaliman musuh, atau justru menimbulkan banyak kerugian dari pihak yang justru melakukan aksi boikot ekonomi. Maka dalam kondisi seperti ini, boikot ekonomi bisa jadi terlarang bahkan diharamkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.2 Muamalat, Muamalah
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 18 Jun 2025 05:16
Last Modified: 18 Jun 2025 05:16
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/197

Actions (login required)

View Item
View Item