Hukum Terapi Stem Cell dalam Perspektif Hukum Islam

Irsan, Irsan (2022) Hukum Terapi Stem Cell dalam Perspektif Hukum Islam. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Irsan.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana konsep pengobatan yang dibolehkan dalam syari’at Islam, serta aktualisasinya terhadap wacana problematika kontemporer kususnya masalah yang berkaitan dengan pengobatan. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; pertama, bagaimana terapi Stem Cell menurut hukum Islam, kedua, bagaimana terapi Stem Cell dari segi maslahahnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naska dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, historis.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Stem Cell merupakan teknologi penyembuhan yang sala satu bahan dasarnnya berasal dari sel inti embrio manusia yang ditransplantasikan pada organ tubuh yang rusak atau gagal fungsi. Dari kesimpulan penelitian ini Pertama, pemanfaatan sel embrionik sebagai bahan dasar untuk melakukan pengobatan melalui terapi Stem Cell setidaknnya memiliki dua status hukum yang dapat penulis simpulkan; 1) dibolehkan selama janin belum sampai kepada proses peniupan ruh; 2) diharamkan, karena sejatinya kehidupan dimulai sejak pertemuan antara air sperma dan ovum di dalam rahim perempuan, maka pengambilan sel embrionik sebagai bahan dasar pengobatan dihukumi haram. Kedua, penggunaan Stem Cell embrionik yang berbahan dasar sel embrio manusia bisa digunakan dengan melihat tingkat kemaslahatannya, atau penggunaannya untuk menghilangkan kemudaratan yang akan dialami. Akan tetapi jika proses pengambilan sel embrio itu dilakukan secara langsung, sehingga berakibat matinya seluruh sel induk sisa dalam embrio, maka dalam keadaan ini penggunaan Stem Cell dihukumi haram dikarenakan mudarat yang ditimbulkan lebih besar. Jika proses pengambilan sel embrio melalui sisa dari program IVF maka dengan cara inilah pengobatan Stem Cell dibolehkan karena maslahatnya lebih besar. penelitian ini, dapat digunakan sebagai bahan bacaan yang mudah dipahami sekaligus masukan bagi para penuntut ilmu serta orang yang membutuhkan informasi terkait dengan penelitian ini. Penulis tentulah sangat mengharapkan saran dan kritikan terhadap tulisan ini, serata adanya orang yang dapat menindak lanjuti sehingga menyempurnakan hasil penelitian ini.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 19 Jun 2025 02:23
Last Modified: 19 Jun 2025 02:23
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/207

Actions (login required)

View Item
View Item