Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pendistribusian Dana Zakat untuk Kegiatan Produktif dan Kemaslahatan Umum

Thalib, Ilham (2022) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pendistribusian Dana Zakat untuk Kegiatan Produktif dan Kemaslahatan Umum. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
ILHAM THALIB.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk pendistribusian dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum, serta dalam tinjauan hukum Islam. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana bentuk pendistribusian dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendistribusian dana zakat untuk kegiatan produktif. Ketiga, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendistribusian dana zakat untuk kemaslahatan umum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan historis serta menggunakan metode analisis komparatif.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pendistribusian dana zakat untuk kegiatan produktif terbagi dua bentuk yaitu: non investasi dan investasi. Sedangkan bentuk pendistribusian dana zakat untuk kemaslahatan umum yaitu zakat yang disalurkan kepada selain mustahik yang disebutkan Allah swt. Seperti membangun jembatan, memperbaiki jalan dan sebagainya. Pendistribusian dana zakat dibolehkan dalam bentuk lain sesuai kebutuhan, barang-barang produktif seperti kambing, pisau cukur dan lain-lain, serta dalam bentuk modal usaha jika penyalurannya ditamlikkan langsung kepada para mustahik (non investasi), karena sesuai dengan pendapat jumhur ulama. Adapun pendistribusian yang dilakukan secara investasi, Yusuf al-Qarḍāwī berpendapat boleh karena untuk memberdayakan fakir miskin. Baik dengan cara mendirikan pabrik-pabrik atau industri, membeli tanah pertanian, membangun bangunan sebagai tempat perdagangan dan usaha-usaha lainnya untuk menambah sumber pendapatan yang akan dihakmilikkan kepada fakir miskin agar mereka mempunyai penghasilan yang tetap. Jumhur ulama mazhab sepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan dana zakat untuk kemaslahatan umum, seperti membangun masjid, jembatan, irigasi, saluran air, memperbaiki jalan, membangun rumah sakit, sekolah, pesantren dan sebagainya. Namun ada ulama yang membolehkannya yaitu Maḥmūd Syaltūt, Jamāluddīn al-Qāsim, Muḥammad Mutawallī al-Sya’rāwī dan Yūsuf al-Qarḍāwī, karena memasukan kemaslahatan umum pada makna salah satu dari delapan golongan penerima zakat yaitu Fī Sabīlillāh. Dalam hal ini penulis lebih cenderung memaknai sebagaimana pendapat Yūsuf al-Qarḍāwī tetap memaknai Sabīlillāh sebagai peperangan dan jihad, dan memperluas makna jihad kepada semua bentuk perjuangan dan pergerakan yang bertujuan membela Islam dan menegakkan kalimat Allah swt. di muka bumi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 19 Jun 2025 03:26
Last Modified: 19 Jun 2025 03:26
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/210

Actions (login required)

View Item
View Item