Muhammad, Ihsan (2022) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Rekaman Suara Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana di Peradilan. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Ihsan Muhammad.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah rekaman suara bisa menjadi bukti tindak pidana di peradilan dan menurut hukum Islam serta mengetahui bagaimana kedudukan dan keabsahan rekaman suara sebagai alat bukti yang sah di peradilan menurut hukum Islam. Permasalah yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, apa saja yang bisa menjadi alat bukti tindak pidana di peradilan menurut hukum Islam. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap alat bukti rekaman suara sebagai alat bukti tindak pidana di peradilan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library Research yaitu pengumpulan datanya dilakukan dengan metode pengumpulan data dokumentasi yang mengandalkan atau memakai sumber karya tulis kepustakaan, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan metode analisis data yang digunakan adalah teknik deduktif.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, Konsep pembuktian dalam Islam diketahui dari definisi dan macam-macam alat bukti. Alat bukti tersebut adalah syahādah (persaksian), yamīn (sumpah), iqrār (pengakuan) dan qarīnah (tanda atau petunjuk). Maka dalam membuktikan sebuah kasus tindak pidana yang dilakukan oleh penggugat harus dibuktikan dengan salah satu dari alat-alat bukti yang disebutkan menurut urutan paling kuat untuk membuktikan kasus yang terjadi. Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap rekaman suara sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana bisa diterima. Akan tetapi guna menghindari terjadinya kesalahan dalam menghukum serta menghindari hal yang syubḥāt (keragu-raguan), maka rekaman suara harus memenuhi syarat-syarat yaitu dapat diakses, didengar, dipertanggung jawabkan, dijamin keutuhannya dan dapat menerangkan sebuah keadaan. Maka apabila salah satu dari lima syarat tidak terprnuhi, maka rekaman suara tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam peradilan. Pembuktian dengan rekaman suara memang tidak tercantum secara langsung dalam alat bukti dalam hukum Islam yang terdiri dari syahādah (persaksian), yamīn (sumpah), iqrār (pengakuan) dan qarīnah (tanda atau petunjuk), akan tetapi hukum Islam bersifat dinamis sesuai dengan tempat dan waktu sehingga alat bukti rekaman suara bisa diqiyaskan dengan alat Bukti petunjuk (qarīnah).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 19 Jun 2025 03:59 |
Last Modified: | 19 Jun 2025 03:59 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/212 |