Hasyim, Haerul (2022) Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
HAERUL HASYIM.pdf
Download (5MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana konsep Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi berdasarkan hukum positif yang dianalisa perspektif hukum syariat Islam. Permasalahan yang peneliti angkat yaitu; pertama, bagaimana konsep hukum penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan hukum positif di Indonesia, kedua, bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan metode library research (kajian pustaka).
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; pertama, Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dalam sistem hukum di Indonesia pada dasarnya telah memiliki landasan dalam pelaksanaannya. Hanya saja perlu pembaharuan terhadap mekanisme yang baik, mekanisme pidana maupun perdata sehingga dapat terwujud upaya perampasan aset yang efektif dalam sistem hukum di Indonesia. Tujuan dilakukannya penyitaan terhadap benda hasil tindak pidana adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan tujuan akhir penyitaan yaitu sebesar-besarnya kemanfaatan bangsa dan negara. Kedua, Penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi merupakan bentuk hukuman ta‟zῑr bi al-māl. Adapun status hukum al-ta‟zῑr bi al-māl Jumhur Ulama berpendapat bahwa mengambil, menyita, atau merampas harta dari pelaku jarῑmah (tindak pidana) dengan alasan ta‟zῑr bagi pelaku jarῑmah supaya ia jera, harta itu tidak boleh dimilki oleh hakim. Adapun bentuk menghukum ta‟zῑr bi al-māl dengan cara al-Itlāf (merusak) barang, sebagai catatan barang yang dirusak tersebut tidak ada nilainya menurut syariat. Boleh juga menghukum ta„zῑr bi al-māl dengan cara al-taghyῑr (merubah, mengganti) barang, dengan catatan pula, meskipun setelah di rubah atau di ganti barang tersebut masih bisa di pergunakan (di manfaatkan) dengan hal yang lain. Begitu pula boleh menghukum ta„zȋr bil mȃl dengan cara Al-tamlῑk (melipat gandakan) barang yang disalahi, dengan catatan hal itu memang betul-betul merugikan bagi pemilik barang (orang lain).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat > 2X4.592 Korupsi, Kolusi, Nepotisme |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 19 Jun 2025 05:44 |
Last Modified: | 19 Jun 2025 05:44 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/215 |