Salim, Asnawi (2022) Studi Analisis Metode Istinbāṭ Hukum Imam Abū Ḥanifaḥ tentang Nazar. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Asnawi Salim.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan mengetahui bagaimana Analisis Metode Istinbāṭ Hukum Abū Ḥanifaḥ Tentang Nazar, serta bagaimana pendapat Imam Abū Ḥanifaḥ dan ulama lainnya dalam memahami masalah tersebut. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu; pertama, bagaimana konsep nazar dalam Islam, sumber hukum nazar dan jenis-jenis nazar. Kedua bagaimana analisis metode istinbat imam abu hanifah tentang nazar.
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statik), yang terfokus pada studi naskah dan teks. Dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian ditemukan adalah sebagai berikut; pertama nazar dalam hukum Islam adalah tindakan seorang mukalaf yang mewajibkan sesuatu yang belum terjadi, apakah dilaksanakan atau digantungkan. Nazar merupakan janji untuk melakukan sesuatu kepada Allah swt. untuk mengharapkan sesuatu atau agar terhindar dari hal yang tidak disukai. Nazar terdiri dari berbagai macam jenis adapun nazar dalam kemaksiatan kepada Allah swt. maka tidak ada kewajiban untuk memenuhi nazar tersebut namun nazar dalam ketaatan kepada Allah swt. maka wajib hukumnya untuk dipenuhi. karena pada dasarnya nazar adalah janji kepada Allah yang wajib dipenuhi. Kedua Metode istinbat hukum Imam Abu Hanifah dalam nazar adalah Imam Abu Hanifah mengambil dalil naqli dan dalil akli (akal) serta mengambil dari ijma dalam mengambil keputusan tentang tentang nazar yang berakhir pada kebolehan nazar sesuai istinbat Imam Abu hanifah.
Implikasi penelitian ini adalah bahwa nazar termasuk ibadah yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Rabbnya, nazar merupakan ibadah yang hukumnya makruh dikarenakan kebiasaan seseorang dalam menazarkan sesuatu dengan memberikan syarat-syarat dalam nazar tersebut baik berupa ibadah salat, puasa, sedekah dan sebagainya itu tergantung apabila syarat-syarat tersebut terjadi, maka karena hal ini yang membuat hukum nazar menjadi makruh karena hanya melakukan ibadah jika ada hal yang diinginkan dan dikatakan hanya dikeluarkan dari orang yang kikir. Dan hendaklah setiap orang yang telah mengetahui tentang hukum nazar untuk mengajarkan kepada mereka yang belum mengerti tentang masalah ini dengan cara yang bijak.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.81 Mazhab Hanafi |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 23 Jun 2025 01:30 |
Last Modified: | 23 Jun 2025 01:30 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/233 |