Wardana, Andi Muhammad Wahyu Arief (2022) Eksploitasi Pengemis di Ruang Publik dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Analisis Fatwa MUI Sulawesi Selatan No. 01 Tahun 2021). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Andi Muhammad Wahyu Arief Wardana.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum mengemis dalam tinjauan hukum Islam dan juga untuk mengetahui studi analisis fatwa MUI Sulawesi Selatan No 01 tahun 2021 tentang eksploitasi pengemis di ruang publik. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana hukum mengemis dalam tinjauan hukum Islam. Kedua, bagaimana studi analisis fatwa MUI Sulawesi Selatan No. 01 tahun 2021 tentang eksploitasi pengemis di ruang publik.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yaitu menggunakan data atau bahan yang diperoleh dari hasil penelitian artikel dan buku-buku referensi yang membahas topik yang berkaitan dengan judul yang dikaji oleh peneliti, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan konseptual.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, Hukum Asal dari pengemis ialah haram, namun ada beberapa kondisi tertentu yang membolehkan mengemis. Berikut ini pembagian hukum pada kondisi haram dan mubah: Kondisi pertama sebagaimana menurut pandangan Ulama menyebutkan hukum asal dari mengemis atau meminta-minta ialah haram, dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis-hadis Nabi saw. Kondisi kedua ialah ketika kondisi kebutuhan sangat mendesak dan adanya kemudaratan atau hajat yang sangat penting. Kedua, Fatwa yang dikeluarkan MUI Sulawesi Selatan tentang eksploitasi pengemis di ruang publik merupakan solusi keummatan yang perlu diikuti. Sekalipun demikian, fatwa tersebut tidak mengikat sepenuhnya, walau demikian, fatwa MUI Sulawesi Selatan ini patut diperhatikan dan diikuti karena dalam melakukan istinbat hukum sesuai dengan kaidah yang ditetapkan para ulama terdahulu dengan mengedepankan aspek maṣlaḥah serta pertimbangan maqhasid al-syariah. Dalam putusannya, MUI Sulawesi Selatan selalu menyajikan dalil, kaidah dan pendapat ulama sebagai pegangan dan acuan dalam membuat aturan atau pedoman melaksanakan ibadah. Dasar hukum yang digunakan oleh MUI Sulawesi Selatan dalam menetapkan keharaman eksploitasi pengemis di ruang publik hampir sebahagiannya memakai dalil-dalil larangan meminta-minta. Sederhananya, fatwa yang dikeluarkan MUI Sulawesi Selatan ini menjadi solusi bagi seluruh umat beragama, khususnya Islam dalam menjalankan ibadahnya masing-masing.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.88 Fatwa Ulama |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 23 Jun 2025 03:18 |
Last Modified: | 23 Jun 2025 03:18 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/243 |