Hukum Menjual Barang yang Belum Lunas (Studi Perbandin Mazhab Syāfi‘Iyyah dan Ḥanābilah)

Akkas, Ahmad Nurhadi (2022) Hukum Menjual Barang yang Belum Lunas (Studi Perbandin Mazhab Syāfi‘Iyyah dan Ḥanābilah). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Ahmad Nurhadi Akkas.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kebutuhan serta tantangan hidup seringkali menuntut seseorang untuk melakukan transaksi jual beli secara kredit. Terkadang dijumpai seseorang yang membeli barang secara kredit dan belum lunas angsurannya, menjual barang tersebut secara tunai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pendapat mazhab Syāfi‘iyyah dan mazhab Ḥanābilah terkait dengan hukum menjual barang yang belum lunas. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana status barang yang dibeli secara kredit menurut mazhab Syāfi‘iyyah dan Ḥanābilah. Kedua, bagaimana hukum menjual barang yang belum lunas menurut mazhab Syāfi‘iyyah. Ketiga, bagaimana hukum menjual barang yang belum lunas menurut mazhab Ḥanābilah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan normatif, yuridis normatif, dan pendekatan fikih muamalah.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Petama, status kepemilikan pada barang yang belum lunas telah berpindah kepemilikannya kepada pihak pembeli atau pengutang yang ditandai dengan adanya akad dan serah terima atas keduanya. Dan hal ini termasuk bagian dari pendapat mazhab Syāfi‘iyyah dan Ḥanābilah. Kedua, dalam pandangan mazhab Syāfi‘iyyah diperbolehkan untuk menjual barang yang belum lunas kepada pemilik barang (pemberi utang) yang dikenal dengan jual beli ‘īnah, dan diperbolehkan juga kepada pihak ketiga. Ketiga, dalam pandangan mazhab Ḥanābilah tidak diperbolehkan transaksi jual beli‘īnah. Ulama-ulama mazhab Ḥanābilah memperbolehkan untuk menjual barang yang belum lunas, jika tujuan pembelian barang tersebut dibangun atas dasar untuk dimanfaatkan atau memang untuk diperniagakan sebagaimana mestinya. Akan tetapi, terdapat perbedaan yang sifatnya internal, dalam menghukumi jual beli tawarruq yang merupakan bagian dari menjual barang yang belum lunas. Mayoritas ulama mazhab Ḥanābilah membolehkannya, dan sebagian dari mereka memakruhkannya, seperti ibn Taimiyyah dan ibn al-Qayyim. Implikasi penelitian ini diharapkan menjadi referensi, literatur ataupun pertimbangan bagi dunia akademisi, serta menjadi bahan acuan positif dan informasi kepada pemerintah, pengusaha, dan kalangan masyarakat pada umumnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.2 Muamalah
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.83 Mazhab Syafi'i
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.84 Mazhab Hambali
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 23 Jun 2025 06:14
Last Modified: 23 Jun 2025 06:14
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/246

Actions (login required)

View Item
View Item