Fahrizal, Ahmad (2022) Tanah Wakaf Sebagai Jaminan Utang dalam Perspektif Hukum Islam. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
AHMAD FAHRIZAL.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep tanah wakaf dan utang piutang dalam hukum Islam dan syarat barang yang dijadikan jaminan serta pandangan para ulama tentang masalah tanah wakaf yang dijadikan sebagai jaminan utang. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana konsep tanah wakaf dan utang piutang dalam Hukum Islam. Kedua, bagaimana syarat barang yang dijadikan jaminan. Ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tanah wakaf yang dijadikan jaminan utang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, Mayoritas Ulama sepakat mengatakan bahwa hukum wakaf adalah sunnah. Tanah wakaf memiliki kedudukan yang penting dalam Islam dan kenegaraan, hal ini dapat diketahui dari beberapa banyak bangunan sekolah, perguruan tinggi. rumah sakit. panti asuhan masjid dan sebagainya didirikan di atas tanah wakaf. Selain itu juga untuk membayar gaji para guru, staf, serta beasiswa para siswa/mahasiswa ada juga yang bersumber dari wakaf. Kedua, Pemahaman manfaat atas harta wakaf hanya dipahami secara parsial, sebatas manfaat yang melekat dengan harta tersebut. Konsekuensi pemahaman dimaksud mengakibatkan suatu saat harta wakaf menjadi tak berdaya guna, karena terpaku kepada manfaat yang ternyata telah hilang. Ketiga, Dalam hukum Islam pada dasarnya perubahan status, wakaf tidak diperbolehkan, kecuali wakaf tersebut tidak dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf, maka perubahan ini dapat dilakukan terhadap wakaf yang bersangkutan. Para Ulama memang beragam pendapatnya, tentang boleh tidaknya melakukan perubahan status pada benda wakaf, seperti menjual merubah bentuk/sifat, memindahkan ke tempat lain, menukar dengan benda lain, ataupun menjadikannya sebagai jaminan utang untuk kepentingan umum. Namun pada pemikiran fikih dikalangan Ulama ma'akhirin mayoritas mereka membolehkan perubahan status tanah wakaf dan menjadikannya sebagai jaminan utang untuk kepentingan umum, selama dalam penjaminan tersebut mampu mendatangkan maslahat yang lebih besar dan lebih dirasakan oleh masyarakat umum.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.2 Muamalah > 2X4.251 Sedekah, Wakaf, Hibah |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 00:14 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 00:14 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/248 |