Pemanfaatan Kulit Hewan Yang Haram Dikonsumsi dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Komparasi Mazhab Syafii dan Mazhab Zhahiri)

Abdurrohman, Sulistyo (2021) Pemanfaatan Kulit Hewan Yang Haram Dikonsumsi dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Komparasi Mazhab Syafii dan Mazhab Zhahiri). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Sulistyo Abdurrahman.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum pemanfaatan kulit hewan yang haram dikonsumsi. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana karakteristik hewan yang haram dikonsumsi dalam Mazhab Syafi’i dan Mazhab Zhahiri. Kedua, Bagaimana hukum pemanfaatan kulit hewan yang haram dikonsumsi dalam Mazhab Syafi'i dan Mazhab Zhahiri.
Metode penelitian skripsi ini dapat dijelaskan sebagai berikut: jenis penelitian ini menggunakan library research. Sedangkan pendekatan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Yaitu dengan mengumpulkan data primer sebagai landasan dari penelitian ini dan menggunakan data-data lain yang berasal dari data sekunder yang berkaitan dengan tema penulisan ini. Sumber utama dalam penelitian ini adalah kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i, seperti: al-Umm karya monumental Imam al-Syafi’i, al-Majmu’ karya Imam al-Nawawi dan lain-lain. Sedangkan buku- buku fiqih dari mazhab Zhahiri, seperti: al-Muhalla karya Ibnu Hazm. Sedangkan data sekunder, yaitu buku-buku yang memiliki korelasi dan relevansi dengan judul penelitian, seperti: Fiqh al-Islam wa Adillatuh karya Wahbah al-Zuhaili.
Hasil penelitian adalah sebagai berikut; Pertama, Secara umum karakteristik hewan-hewan yang haram dikonsumsi dalam mazhab Syafi’i dan mazhab Zhahiri hampir sama, yang membedakan adalah hukum pemanfaatan kulitnya, berikut karakteristik hewan yang haram dikonsumsi menurut kedua mazhab: bangkai, hewan al-Jalalah, hewan al-Siba' (buas) dan burung yang memiliki Mikhlab (Cakar atau kuku tajam), hewan haram karena menjijikan, hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, hewan yang dilarang untuk dibnuh, bighal (keledai jinak). Kedua, mazhab Syafi’i dan mazhab Zhahiri berbeda pendapat tentang pemanfaata kulit hewan yang haram dikonsumsi, menurut mazhab Syafi’i pemanfaatan kulit hewan apapun jenisnya baik halal ataupun haram, apabila kulit itu selain kulit anjing dan babi maka setelah di samak kulit tersebut di hukumi suci dan boleh di manfaatkan. Adapun mazhab Zhahiri berpendapat semua kulit hewan adalah halal atau boleh dimanfaatkan setelah di samak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.83 Mazhab Syafi'i
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 24 Jun 2025 01:24
Last Modified: 24 Jun 2025 01:24
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/252

Actions (login required)

View Item
View Item