Said, Zulfikar Alim (2021) Upah Pekerjaan Membangun Rumah Ibadah Agama Lain dalam Perspektif Hukum Islam. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Zulfikar Alim Said.pdf
Download (2MB)
Abstract
Ijarah adalah bagian dari muamalah dan hukumnya boleh kecuali ada dalil yang melarangnya. Maka upah dari hasil pembangunan adalah boleh karena bagian dari muamalah, namun menjadi sebuah persoalan manakalah bangunan tersebut ialah rumah ibadah agama lain selain Islam yang hukumnya tidak boleh. Tetapi menjadi sebuah kewajiban bagi kepala keluarga untuk menafkahi keluarganya. Dan Islam datang untuk menjaga kemaslahatan manusia, sehingga sebuah persolan dharurah itu menjadi boleh karena seseorang dihadapkan dengan kebinasaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum upah dari hasil pembangunan tersebut. Peneliti dan menyelesaikan permasalahan yang diangkatnya mengkaji dua hal, yaitu; Pertama, bagaimana pandangan agama Islam terhadap upah/gaji. Kedua, bagaimana hukum mengambil upah hasil pekerjaan pembangunan rumah ibadah agama selain agama islam dalam perspektih hukum islam. Jenis penelitian ini adalah library reserach (kajian pustaka) dan menggunakan pendekatan normatif dan historic.
Hasil penelitian ini berdasarkan pengkajiannya menemukan bahwa hukum asal upah dari membangun rumah ibadah selain Islam adalah haram/dilarang, namun hukum tersebut dapat berubah menjadi boleh karena beberapa keadaan. Yaitu dengan pendekatan maqāsidh syariah yang menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung kemaslahatan manusia olehnya memelihara lima hal penting yaitu; agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Dari hal tersebut muncullah konsep dharurah sebagai bentuk penjagaan dari kebinasaan. Konsep ini menjelaskan bahwa sesuatu yang hukumnya haram tetapi ketika kondisi dharurah maka berubah menjadi boleh sabagai bentuk penjagaan dari kebinasaan. Adapula yang berpendapat bahwa membangun rumah ibadah agama lain seperti Gereja adalah boleh dengan berbagai alasan, maka hukum upah dari pembangunan juga menjadi boleh. Meskipun demikian maka kesimpulannya bahwa upah pembangunan rumah ibadah adalah sesuatu yang dibolehkan atas beberapa ketentuan yang ukurannya adalah melihat dari batasan-batasan yang telah ditetapkan dari hukum dharurah itu sendiri.
Penelitian ini dapat menjadi sebuah kontribusi dan tambahan wawasan kepada orang yang berada pada kondisi yang seperti ini utamanya para buruh bangunan, kontraktor dan profesi jual jasa lainnya. Serta menjadi jawaban atas persoalan yang semacamnya yang memiliki illat yang sama yang hukumnya masih samar-samar.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.9 Aspek Fikih Lainya > 2X4.99 Masalah Fikih Lainnya |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 01:48 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 01:48 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/254 |