Isbat Nikah Kontensius dalam Perspektif Empat Mazhab

Shabirin, Syahril (2021) Isbat Nikah Kontensius dalam Perspektif Empat Mazhab. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Syahril Shabirin.pdf

Download (2MB)

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu aspek kehidupan manusia yang sangat penting baik ditinjau dari sudut sosial. Perkawinan mempunyai arti dan kedudukan yang sangat berarti dalam tata kehidupan manusia, sebab dengan perkawinan dapat dibentuk ikatan hubungan pergaulan antara dua insan yang berlainan jenis secara resmi dalam suatu ikatan suami istri menjadi satu keluarga. Perkawin adalah bentuk yang paling sempurna dari kehidupan bersama. Hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan hanya menghasilkan kesenangan sementara dan tidak akan pernah menghasilkan kesenangan yang abadi. permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana isbat nikah terhadap perkara kontensius menurut perspektif empat mazhab, dan mengapa isbat nikah terhadap perkara kontensius diperlukan.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu kualitatif dengan jenis penelitian Library Research atau penelitian kepustakaan, Pada penelitian inipeneliti akan menggunakan beberapa literatur-literatur ilmiah diantaranya buku, karangan para ulama atau tulisan-tulisan jurnal atau penelitian yang sudah ada sebelumnya. Penelusuran pustaka lebih dari pada sekedar melayani fungsi– fungsi yang disebutkan untuk memperoleh data penelitiannya, Sementara dalam riset pustaka. Tegasnya riset pustaka membatasi kegiatannya hanya pada bahan-bahan koleksi perpustakaan saja tanpa memerlukan riset lapangan.
Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa, empat mazhab bersepakat terhadap perkara isbat nikah kontensius adalah sah, selama memenuhi dua unsur yaitu rukun dan syarat. Karena rukun adalah pokok, sedangkan syarat merupakan pelengkap dalam setiap perbuatan hukum. Pada dasarnya isbat nikah kontensius adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan menghadirkan salah satu saksi sebagai bukti bahwasanya pernikahannya betul-betul sah sesuai dengan ketentuan agama Islam yaitu sudah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Pentingnya isbat nikah terhadap perkara kontensius adalah sebagai administratif negara, karena kontensius tidak membahas atau tidak menyentuh masalah hukum agama. Adapun ketika menikah secara agama (Islam) rukun dan syaratnya sudah terpenuhi maka itu sudah sah, cuman untuk administratif Negara seperti pengurusan kependudukan, buku nikah,kartu keluarga, akte kelahiran, pengurusan perceraian, perlindungan hak-hak keperdataan sang istri maupun hak perdata anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Semua itu akan dibutuhkan sebagaibukti administratif Negara. Oleh karena itu, kontensius sangat penting karena kita tinggal di Negara yang berstandar administratif.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.31 Perkawinan, Pernikahan
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.81 Mazhab Hanafi
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.82 Mazhab Maliki
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.83 Mazhab Syafi'i
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.84 Mazhab Hambali
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 24 Jun 2025 03:13
Last Modified: 24 Jun 2025 03:13
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/258

Actions (login required)

View Item
View Item