Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi “Baca Peca” pada Hari Asyura (Studi Kasus di Desa Lekopancing, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan).

Saharullah, Saharullah (2021) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi “Baca Peca” pada Hari Asyura (Studi Kasus di Desa Lekopancing, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Saharullah.pdf

Download (2MB)

Abstract

Tradisi Asyura merupakan suatu rutinitas tahunan yang dilakukan oleh masyarakat muslim Desa Lekopancing. Menurut bahasa, asyura sendiri berarti kesepuluh, dan apabila diartikan merupakan hari kesepuluh pada bulan muharram, bulan muharram merupakan bulan pertama dan utama dalam kalender islam. Tradisi tersebut sudah melekat dan sudah mendarah daging pada masyarakat Desa Lekopancing.
Yang menjadi permasalahan pokok yang akan dibahas adalah Bagaimana Hukum Tradisi Baca Peca pada hari Asyura di Desa Lekopancing Dalam Perspektif Hukum Islam dengan rumusan masalah sebagai berikut: bagaimana pandangan Masyarakat Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili terhadap tradisi Baca Peca pada Hari Asyura? bagaimana implikasi Tradisi Baca Peca di Desa Lekopancing Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros? bagaimana status hukum ritual Baca Peca pada hari Asyura dilihat dari sudut pandang hukum Islam?
Penelitian tentang Baca Peca telah mulai dilakukan, tetapi yang meneliti mengenai Baca Peca di Desa Lekopancing belum ada. Berdasarkan pengamatan peneliti, tulisan-tulisan yang membahas mengenai Baca Peca masih membahas secara umum, belum ada tulisan yang membahas mengenai ritual Baca Peca pada Hari Asyura di Desa Lekopancing.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (kualitatif), Penelitian kualitatif adalah penelitian yang menitikberatkan pada keutuhan (entity) sebuah fenomena dalam rangka mengkaji makna dari sikap atau tindakan individu ditengah lingkungan sosialnya dengan segala subjektivitas pemaknaanya. Penelitian ini titik fokusnya pada Ritual Baca Peca Pada Hari Asyura di Desa Lekopancing, Kec. Tanralili, Kab. Maros.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: yang dilakukan keberapa tokoh masyarakat yang ada di Desa Lekopancing, dapat juga kita ambil kesimpulan bahwasannya masyarakat juga menyadari bahwa Baca Peca pada dasarnya tidak ada hubungannya dengan Hari Asyura. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dasar hukum masyarakat hanyalah Tradisi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X6 Sosial dan Budaya Islam > 2X6.9 Adat Istiadat dalam Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 25 Jun 2025 00:49
Last Modified: 25 Jun 2025 00:49
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/266

Actions (login required)

View Item
View Item