Status Hak Waris Anak Akibat pernikahan Siri dan Relevansinya Dengan Maqāṣid Syari’āh

Ruslianto, Muhammad (2021) Status Hak Waris Anak Akibat pernikahan Siri dan Relevansinya Dengan Maqāṣid Syari’āh. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Muhammad Ruslianto.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami status hak waris anak akibat pernikahan siri dan relevansinya dengan maqāsid syari’ah. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana hak kewarisan anak akibat pernikahan siri, dan yang kedua, bagaimana relevansi dan hubungan hak kewarisan anak pernikahan siri dengan maqāsid syari’ah.
Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (libraary research). Selain itu penulis juga menggunakan jenis penelitian deskriktif kualitatif (non-statistik) yang terfokus pada studi naskah dan teks, serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan filosofi.
Hasil peneltian yang ditemukan adalah sebagai berikut; pertama, Pernikahan siri yaitu pernikahan yang dilakukan berdasarkan dengan ketentuan agama, namum tidak melakukan pencatatan terhadap pernikahan yang telah dilakukan tersebut. Pernikahan siri dilakukan dengan adanya dua wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab kabul, hanya saja pernikahan ini tidak dicatatkan dalam kantor urusan agama (KUA). Dalam syari’at Islam, pernikahan ini hukumnya sah karena syarat dan rukun nikah telah terpenuhi.
Maka dari itu syari’at Islam mengajarkan kepada pemeluknya bahwa anak yang dilahirkan secara sah sesuai dengan ketentuan ajaran Islam mempunyai kedudukan yang baik dan terhormat, oleh karena itu ia berhak mendapatkan pendidikan, bimbingan berikut nafkah dan biaya hidupnya sampai ia bisa mandiri, serta berhak mendapat warisan dari mereka.
Kedua, yaitu pemahaman yang sahih terhadap status hak waris anak dari pernikahan siri akan memudahkan dalam menetapkan bagian-bagian dalam pewarisan. Karena hak waris anak berkaitan serta relevan dengan tujuan syariat yang lima, yaitu Hifẓu al-Din (memelihara agama) hifẓu al-Māl (memelihara harta), hifẓu al-Nafs (memelihara jiwa), hifẓu al-Aql (memelihara akal), hifẓu al-Nasl (memelihara keturunan). Adapun mengenai hak waris anak siri maka ia lebih dekat kaitannya dengan dua tujuan dari syariat (Maqāṣīd Syarī’ah), yaitu menjaga harta (hifẓu al-Māl) dan menjaga keturunan (Hifẓu al-Nasl).
Kata Kunci: Kewarisan, Pernikahan, Maqāṣid Syari’ah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.31 Perkawinan, Pernikahan
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 25 Jun 2025 02:40
Last Modified: 25 Jun 2025 02:40
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/272

Actions (login required)

View Item
View Item