Kedudukan Diyat Sebagai Penyelesaian Hukum dalam Fikih Jinᾱyah

Tamsil, Muhammad Miftahul Khair (2021) Kedudukan Diyat Sebagai Penyelesaian Hukum dalam Fikih Jinᾱyah. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Muhammad Miftahul Khair Tamsil.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum seputar”Kedudukan Diyat Sebagai Penyelesaian Hukum Dalam Fikih Jinᾱyah”. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; petama, bagaimana konsep diyat dalam pidana Islam, dan kedua, bagaimana kedudukan diyat sebagai penyelesaian hukum dalam fikih jinᾱyah.
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan diatas, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks. Dan menggunakan metode pendekatan normatif, dan filosofis.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: pertama, konsep diyat dalam pidana Islam diketahui dari definisi dan macam-macam diyat. Diyat tersebut adalah sejumlah uang atau harta yang harus dibayar oleh pelaku tindak pidana karena pembunuhan dan penganiayaan terhadap seseorang. Diyat ditetapkan kepada seseorang dikarenakan: a) Pelaku pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga terbunuh, b) Pembunuhan yang tidak disengaja c) Pembunuhan yang mirip disengaja, d) Tindak pidana atas selain jiwa. Jumlah pembayaran diyat pembunuhan sengaja sama dengan pembunuhan semi sengaja. Bentuk pembayaran diyat dapat berupa unta, emas, perak berdasarkan beberapa ketentuan Alquran dan Hadis. kedua, adapun kedudukan diyat sebagai penyelesain hukum dalam fikih jinᾱyah adalah sebagai Alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana (jinᾱyah) pembunuhan dan penganiayaan tidak selamanya harus di qishᾱsh, akan tetapi bisa dilakukan dengan pembayaran diyat sebagai ganti hukuman dari qishᾱsh, dalam beberapa ketentuan bahkan ahli waris korban diberikan hak untuk memilih antara qishᾱsh atau memberikan maaf. Pemberian maaf adalah ahli waris terdekat korban seperti suami/istri, bapak, ibu, dan anak (laki-laki/perempuan), selain itu boleh pula saudara (laki-laki/perempuan), paman, bibinya. Pertimbangan dalam pemberian maaf adalah motivasi untuk mendapatkan pahala, sedekah, penebus dosa, jalan menuju ke takwa, pemberian maaf adalah salah satu perintah Allah. Permohonan maaf diajukan oleh pembunuh sendiri atau keluarganya, maaf diajukan kepada wali yang terbunuh (korban). Jika pihak keluarga korban memilih memberikan maaf kepada pelaku, maka bagi pelaku wajib membayar diyat dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Keyword: Diyat, Penyelesaian Hukum, Jinᾱyah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 25 Jun 2025 03:55
Last Modified: 25 Jun 2025 03:55
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/275

Actions (login required)

View Item
View Item