HUKUM SUTRAH MENURUT IMAM Al-SYAUKĀNĪ (STUDI KITAB NAIL AL- AUṬᾹR)

HUSNAWATI, SUAIB (2024) HUKUM SUTRAH MENURUT IMAM Al-SYAUKĀNĪ (STUDI KITAB NAIL AL- AUṬᾹR). Diploma thesis, SEKOLAH TINGGI ILMU ISLAM DAN BAHASA ARAB (STIBA) MAKASSAR.

[thumbnail of HUKUM SUTRAH MENURUT IMAM Al-SYAUKĀNĪ (STUDI KITAB NAIL AL- AUṬᾹR)] Text (HUKUM SUTRAH MENURUT IMAM Al-SYAUKĀNĪ (STUDI KITAB NAIL AL- AUṬᾹR))
Husnawati Suaib .pdf

Download (1MB)

Abstract

Sutrah adalah benda yang berada di hadapan seseorang yang sedang salat untuk mencegah orang lain lewat di depannya. Sutrah dalam salat disyariatkan, karena Nabi saw. memeliharanya dalam setiap kesempatan salat. Tetapi ketika berbicara tentang hukumnya para ulama berbeda pendapat akan hal tersebut, ada yang mengatakan sunah dan ada pula yang menganggap sutrah dalam salat hukumnya wajib. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum sutrah menurut Imam al-Syaukānī dalam kitabnya Nail al-Auṭᾱr. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana konsep sutrah dalam salat. Kedua, bagaimana hukum sutrah dalam Islam. Ketiga, bagaimana hukum sutrah menurut Imam al-Syaukānī dalam kitab Nail al-Auṭᾱr.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang terfokus pada studi teks (library research), serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan historis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, Konsep sutrah dalam salat adalah segala sesuatu yang berada di depan orang yang salat, bisa berbentuk tongkat, anak panah, pohon, dinding atau semacamnya untuk menghalangi orang-orang lewat di depannya. Kedua, Sutrah dalam salat disyariatkan, karena Nabi saw. memeliharanya dalam setiap kesempatan salat. Tetapi ketika berbicara hukumnya para ulama berbeda pendapat dalam masalah sutrah, ada yang mengatakan sunah dan ada pula yang menganggap sutrah dalam salat hukumnya wajib. Di antara yang mengatakan wajib adalah Imam al-Syaukānī. Adapun Jumhur Ulama menganggap sutrah adalah sunah muakadah (sunah yang sangat dianjurkan), namun tidak mencapai derajat wajib. Perbedaan pendapat tersebut didasari dari perbedaan mereka dalam memahami dalil. Ketiga, sutrah menurut Imam al-Syaukānī adalah wajib, hal tersebut disebutkan dalam kitabnya Nail al- Auṭᾱr. Di antara perkara yang menguatkan wajibnya adalah sesungguhnya sutrah merupakan sebab syar`i yang menyebabkan tidak batalnya salat karena lewatnya wanita balig, keledai dan anjing hitam. Imam al-Syaukānī juga berdalil dengan hadis-hadis yang mengandung lafaz perintah seperti "فَلْيُصلِ إلى سُترةٍ" (salatlah menghadap sutrah). Pada dasarnya, lafaz perintah ini menghasilkan hukum wajib, kecuali terdapat qarīnah (tanda-tanda) yang memalingkannya dari hukum wajib. Implikasi Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat, terutama kaum Muslimin, mengenai hukum sutrah dalam salat. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dan referensi bagi penelitian-penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan sutrah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat
Depositing User: Riska Riska Wulandari Wulandari
Date Deposited: 31 Dec 2024 07:04
Last Modified: 31 Dec 2024 07:04
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/28

Actions (login required)

View Item
View Item