Hukum Haji Lebih dari Sekali (Studi Kritis terhadap Buku Pengabdi Setan)

Muhmmad, Muhammad (2021) Hukum Haji Lebih dari Sekali (Studi Kritis terhadap Buku Pengabdi Setan). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Muhammad Akmal.pdf

Download (2MB)

Abstract

Ibadah haji merupakan ibadah yang memiliki begitu banyak keutamaan. Ibadah haji diwajibkan sekali dalam seumur hidup bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan. Haji yang dilakukan lebih dari sekali adalah sunnah berdasarkan penjelasan dari para ulama. Berbeda dengan pendapat tersebut, Ali Mustafa Yaqub datang dengan pendapat baru yakni mengharamkan atau memakruhkan haji yang dilakukan lebih dari sekali, dan mengistilahkan perilaku tersebut dengan haji pengabdi setan. Pendapatnya tersebut dibangun dari dalil-dalil yang dimaknai secara tekstual.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum haji yang dikerjakan lebih dari sekali. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana metode istinbāṭ hukum Ali Mustafa Yaqub tentang haji yang dilakukan berulang kali. Kedua, bagaimana hukum haji lebih dari sekali dalam prespektif fikih Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik) dengan menggunakan metode library reserach (kajian pustaka) dan menggunakan pendekatan normatif dan konseptual.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, Ali Mustafa Yaqub berpendapat haji yang dilakukan lebih dari sekali hukumnya makruh, bahkan haram. Pendapat itu ia kemukakan bukan berdasarkan pemahaman ilmu usūl fiqh, namun berdasarkan hadis-hadis yang ia ambil dan pahami secara tekstual menurut pemahamannya, juga dengan mengadopsi pemahaman Fiqh al-Awlawiyāt (fikih skala propritas). Kedua, Hukum haji lebih dari sekali dalam prespektif fikih Islam adalah sunnah atau mubah, tergantung dari kondisi dan keadaan pada waktu pelaksanaannya. Pendapat itu dibangun dari pandangan jumhur ulama yang membolehkan haji lebih dari sekali, bahkan menganjurkan agar dikerjakan sesering mungkin selama dapat dikerjakan. Tidak didapatkan salah seorang ulama pun yang sampai menganggap haram atau makruh haji yang dilakukan lebih dari sekali, walaupun tidak ada juga yang sampai mewajibkan haji dilakukan setiap tahunnya. Ibadah haji tidak harus dikerjakan setiap tahun, apatah lagi jika berada dalam kondisi yang sempit dan sulit. Namun jika seseorang memiliki kemampuan dan telah mengerjakan kewajiban-kewajiban yang lain, serta tidak melalaikan dari nafkah wajib lainnya, maka dibolehkan mengerjakan haji sunnah (lebih dari sekali) karena ibadah tersebut mempunyai banyak sekali keutamaan dan fadilat.
Implikasi penelitian ini dapat memberikan hasil berupa kontribusi yang nyata dengan menjadi alternatif dalam suatu masukan ilmiyah dan bermanfaat terutama bagi yang ingin mengerjakan haji lebih dari sekali.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.15 Haji
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 26 Jun 2025 01:51
Last Modified: 26 Jun 2025 01:51
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/280

Actions (login required)

View Item
View Item