Wakaf Untuk diri dalam Perspektif Perbandingan Mazhab

Salim, Mahlil Muh. (2021) Wakaf Untuk diri dalam Perspektif Perbandingan Mazhab. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Mahlil Muh. Salim.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Wakaf Untuk Diri dalam Perspektif Perbandingan Mazhab. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana konsepsi wakaf dalam Islam dan bidang-bidangnya. Kedua, Bagaimana pendapat fukaha tentang wakaf untuk diri.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik) dengan menggunakan metode library reserach (kajian pustaka) dan menggunakan pendekatan normatif dan yuridis normatif.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, Terdapat 2 pendapat yang berbeda dalam persoalan wakaf untuk diri ini. Imam Abu Hanifah dalam hal ini mewakili mazhab Al-Hanafiyyah dan Imam Ibnu Hazm mewakili mazhab Al-Zahiri, berpendapat bahwa Wakaf untuk diri diperbolehkan. Pendapat tersebut berdasarkan dengan dalil sumur Raumah yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, hadis tentang Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu yang mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, hadis tentang gunakanlah untuk keperluanmu terlebih dahulu, serta perkataan Rasulullah saw. ketika memotivasi sahabatnya untuk bersedekah kepada dirinya. Sedangkan Imam Malik mazhab Al-Malikiyyah, Imam Syafi’i mazhab Al-Syafiiyyah dan Imam Ahmad mazhab Al-Hanabilah memandang bahwa wakaf untuk diri tidak sah. Pendapat ini berdasarkan pada dalil yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu yang mendapatkan sebidang tanah di Khaibar dan hadis sumur Raumah yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.
Kedua, peneliti lebih condong kepada pendapat jumhur yang mengatakan wakaf untuk diri tidak sah. Hal ini berdasarkan pada salah satu rukun wakaf, yaitu mauquf ‘alaihi/pihak yang menerima wakaf. Salah satu syarat mauquf ‘alaihi adalah barang yang diwakafkan tidak kembali kepada wakif. Sedangkan tujuan dari wakaf adalah dikeluarkannya harta wakaf dari kepemilikan pewakaf/wakif, dan ini tidak terealisasi pada wakaf untuk diri. Sedekah untuk diri tidak merealisasikan tujuan sedekah, tapi merealisasikan tujuan secara maknawi, yaitu upah. Karena inilah yang sesuai dengan pengertian wakaf, yaitu: Menahan harta dari kepemilikan orang yang mewakafkan dan menyedekahkan kemanfaatan barang wakaf tersebut untuk tujuan kebaikan.
Implikasi penelitian ini dapat memberikan pemahaman tentang hukum persoalan wakaf untuk diri dan semoga bisa menjadi bahan bacaan yang mudah dipahami dan diharapakan kepada setiap masyarakat agar lebih bijak tatkala melakukan suatu ibadah serta terlebih dahulu mengetahui ilmunya apakah ibadah tersebut berlandaskan dengan dalil yang kuat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.2 Muamalah > 2X4.251 Sedekah, Wakaf, Hibah
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 26 Jun 2025 05:24
Last Modified: 26 Jun 2025 05:24
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/284

Actions (login required)

View Item
View Item