Kedudukan Al -‘Urf dalam Istinbat Hukum Menurut Imam As-Sarkhasi (Studi Analisis Dalil Al-Urf dalam Kitab Al-Mabsuth)

Rahmad, La Ode Ali (2021) Kedudukan Al -‘Urf dalam Istinbat Hukum Menurut Imam As-Sarkhasi (Studi Analisis Dalil Al-Urf dalam Kitab Al-Mabsuth). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
La Ode Ali Rahmad.pdf

Download (4MB)

Abstract

Dalam studi Ushul Fikih, ‘Urf adalah salah satu dari adilatul ahkam yang digunakan oleh beberapa ulama mazhab semisal Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Selain itu Imam Syafii juga secara tidak langsung menggunakan teori
‘Urf dalam fatwa-fatwanya sehingga dikenal qaul qadiim dan qaul jadid beliau dikarenakan perbedaan adat kebiasaan antara di Baghdad dan Mesir. Imam Ahmad bin Hambal walaupun tidak secara eksplisit menyatakan bahwa adat kebiasaan (‘Urf) bisa menjadi dalil hukum namun pendapat beliau yang lebih memilih kebiasaan masyarakat daripada hadis dhaif menunjukan beliau juga mempertimbangkan adat kebiasaan setempat. Imam As-Sarkhasi yang merupakan ulama Hanafiyah dalam kitabnya Al-Mabasuth mejadikan ‘Urf sebagai istinbat hukum dalam persoalan fikih. Nah Permasalahan dalam penelitian ini yaitu tentang bagaiaman Kedudukan Al-‘Urf Dalam Istinbat Hukum Menurut Imam As-Sarkhasi (Studi Analisis Dalil Al-Urf Dalam Kitab Al- Mabsuth).
Metode penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian Library Research atau penelitian kepustakaan. Dalam penelitian, peneliti akan menggunakan beberapa literatur-literatur diantaranya buku-buku karangan para ulama atau penelitian dalam bentuk jurnal atau penelitian-penelitian yang sudah ada sebelumnya.
Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa, 1) salah satu syarat penting yang disepakati para ulama agar ‘Urf dapat dijadikan dalil syari maka ‘Urf tidak boleh menyelisihi dalil-dalil syari. Jika dalil menetapkan suatu hukum syari, kemudian adat ‘Urf yang berlaku di masyarakat menyelisihi hukum tersebut, maka‘Urf tersebut tidak dianggap dan menjadi tidak bernilai. 2) Adapun permasalahan Al-Urf di Kitab Nikah Bab Nafkah imam As-Sarkhasi menjelaskan bahwa pada persoalan nafkah sandang pakaian kepada istri maka seorang suami memberikan nafkah dengan takaran yang diketahui bahwasanya nafkah tersebut cukup dan maruf atau berdasarkan kebiasaan di tempatnya. Bahkan pemberian nafkah setiap orang berbeda-beda berdasarkan waktu dan tempatnya. Intinya bahwa dalam persoalan pemberian nafkah dikembalikan kepada ‘Urf atau kebiasaan masing-masing.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.03 Ijtihad, Istinbath dan Taqlid
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 26 Jun 2025 05:37
Last Modified: 26 Jun 2025 05:37
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/285

Actions (login required)

View Item
View Item