Rahman, Fikri (2021) Metode Penentuan Waktu Salat di Masjid-Masjid Kecamatan Tinangkung Selatan, Kab. Banggai Kepulauan, Prov. Sulawesi Tengah. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Fikri Rahman.pdf
Download (2MB)
Abstract
Agama Islam merupakan agama yang mengatur segala aspek kehidupan baik dalam bermuamalah maupun dalam ibadah. Hal ini menunjukan kesempurnaan dari syariat Islam yang dimana seluruh kegiatan atau aktivitas manusia itu diatur atau tidak lepas dari syariat Islam.
Salah satu bentuk ibadah yang sangat agung di dalam syariat Islam adalah salat. Salat merupakan ibadah yang dilakukan baik sendiri-sendiri seperti salat rawatib maupun berjama‟ah seperti salat lima waktu. Syariat Islam selain memandang keurgensian ibadah juga memandang waktu sebagai hal yang sangat urgen.
Sebuah problematika muncul ketika sebagian masjid khususnya di kecamatan Tinangkung Selatan yang memiliki pengatur waktu salat otomatis itu berbeda-beda dalam artian waktu masuk salat di masjid tersebut. Terkadang didapati masjid yang satu lebih cepat waktu salatnya dibanding dengan masjid yang lainnya, begitu pula sebaliknya di dapati juga masjid yang lebih lambat waktu salatnya dibanding dengan masjid yang lainnya.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian (kualitatif). Penelitian kualitatif atau penelitian lapangan adalah sebuah penelitian yang sumber data dan proses penelitiannya menggunakan kancah atau lokasi tertentu.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara menentukan awal waktu salat di Kecamatan Tinangkung Selatan, mengetahui bagaimana penentuan awal waktu salat di dalam Islam sesuai dengan yang di sabdakan oleh Nabi saw
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Penentuan waktu salat di masjid-masjid Kec. Tinangkung Selatan sudah menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan sebagaimana yang di maksud dalam kajian pustaka di atas. Yaitu dengan menggunakan jam yang mana semua masjid menggunakan jam sebagai metode dalam menentukan waktu salat dari pada menggunakan metode rukyat dll.
Masjid-masjid seperti ini akan mengikut saja ketentuan atau penentuan waktu shalat yang dikirimkan pada mereka. Dan biasanya jadwal waktu shalat tersebut sifatnya tahunan, mskipun ada beberapa masjid masih ada yang menggunakan jasa radio dan televisi untuk mengikuti perkembangan informasi waktu shalat terkini.
Dari beberapa masjid yang peneliti datangi notabennya masjid-msjid tersebut tidak mempunyai metode khusus, mereka tidak terlibat secara langsung sehinga apapun yang menjadi keputusan dari pusat dalam hal ini kantor urusan agama (KUA) atau kementerian agama selalu mereka ikuti. Atau dengan kata lain masjid-masjid kecamatan menjadi pengikut setia.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.125 Masjid |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 27 Jun 2025 00:47 |
Last Modified: | 27 Jun 2025 00:47 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/290 |