Ulum, Bahrul (2021) Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Orang Kafir (Studi Perbandingan Antara Mazhab Syāfi’iyyah dan Ḥanābilah). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Bahrul Ulum.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian dalam skrispi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Orang Kafir (Studi Perbandingan Antara Mazhab Syāfi’iyyah Dan Ḥanābilah). Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimanakah hukum berkurban bagi orang Islam dan kepada siapa di berikan. Kedua, Bagaimanakah hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir (studi perbandingan antara mazhab syāfi’iyyah dan ḥanābilah).
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Selain itu, penulis juga menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik) yang terfokus pada studi naskah dan teks, serta menggunakan metode pendekatan historis, yuridis normatif, dan filosofis.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; pertama Terdapat dua perbedaan pendapat tentang hukum berkurban menurut ulama. Menurut pendapat Rabī’ah, al-Auzā’i, Abū Hanīfah, al-Laiṡ dan sebagian ulama mazhab Maliki mengatakan bahwa hukum berkurban adalah wajib. Pendapat tersebut berdasarkan Q.S. al-Kauṡar/108: 2, Hadis Jundab bin Sufyān ra., Hadis al-Barā’ ra., dan Hadis al-Barā’ ibn ‘Āzib. sedangkan menurut pendapat jumhur ulama, antara lain imam Malik, imam Syafii, imam Ahmad, Ishaq, Abū Ṡaur, al-Muzanni, Ibnu Munżir, Daud al-Ẓāhirī, Ibnu Hazm dan lain-lain mengatakan hukum berkurban adalah sunnah. Kedua, Mazhab syāfi’iyyah dan ḥanābilah berbeda pendapat tentang Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Orang Kafir. Ulama dari mazhab Syāfi’iyyah dalam hal ini berbeda pendapat. Ada empat pendapat di antaranya: hukumnya haram secara mutlak, haram jika kurban itu kurban wajib, makruh jika kurban itu kurban sunah, dan mubah memberikan daging kurban kepada orang kafir selama bukan muḥārib atau orang kafir yang memusuhi Islam. Adapun perkataan rajih dalam mazhab Syāfi’iyyah, hukumnya tidak boleh berdasarkan pendapat Syekh Islam Ibnu Ḥajar al-Haitamī dalam kitabnya Tuḥfah al-Muḥtaj. Sedangkan Mazhab Ḥanābilah sepakat, bahwa memberikan daging kurban kepada orang kafir hukumnya mubah, selama orang kafir itu bukan muḥārib, dan kurbannya adalah kurban sunah bukan kurban wajib.
Kata Kunci: Daging Kurban, Orang Kafir, Mazhab Syafiiyyah dan Hanabilah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.171 Kurban, Qurban 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.83 Mazhab Syafi'i 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih dari Berbagai Paham, Mazhab > 2X4.84 Mazhab Hambali |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 27 Jun 2025 02:25 |
Last Modified: | 27 Jun 2025 02:25 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/294 |