Maulana, Audrion (2021) Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus WIZ Wahdah Islamiyah). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Audrion Maulana.pdf
Download (4MB)
Abstract
Zakat merupakan realisasi penghambaan diri kepada Allah ta`ala terkait harta yang dititipkanNya sebagai bentuk kesyukuran yang dapat menumbuhkan karakter kepedulian terhadap pihak yang membutuhkan serta menjadi solusi terhadap kesenjangan sosial.Zakat diatur langsung oleh Allah didalam Alquran Sehingga pemaanfaatan dan pendistribusian zakat sangat lah terbatas sesuai apa yang telah di atur oleh Allah, sedangkan kegiatan pernikahan massal adalah salah satu kegiatan sosial yang membantu orang orang yang hendak menikah sedamgkan mereka terkendala terhadap biaya pernikahan .WIZ Wahdah Islamiyah berinisiatif menggunakan dana zakat untuk melakukan kegiatan sosial pernikahan massal sehingga Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana mekanisme pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/massal, kedua sejauh mana pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/massal apakah sudah tepat sasaran atau tidak, ketiga memaparkan hukum Islam tentang pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/massal
Penelitian ini adalah Penelitian Lapangan (Field Research). Subjek dalam penelitian ini adalah WIZ Wahdah Islamiyah. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan wawancara, observasi atau pengamatan langsung, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, penulis mendeskripsikan penerapan akuntansi zakat dan infak/shadaqah pada WIZ Wahdah Islamiyah Makassar. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan membandingkan akuntansi zakat dan infak shadaqah yang diterapkan pada WIZ Wahdah Islamiyah Makassar.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, 1) Mekanisme pelaksanaaan pemanfaatan dana zakat untuk melaksanakan pernikahaan jama`i/pernikahan massal di WIZ Wahdah Islamiyah yaitu penyebaran surat edaran oleh Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah kepada Dewan Pimpinan Daerah Wahdah Islamiyah di berbagai daerah dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Wahdah Islamiyah, pembukaan pendaftaran calon peserta kegiatan pernikahan jama’i/massal dan penyeleksian persyaratan berkas maupun persyaratan umum kegiatan, WIZ Wahdah Islamiyah melakukan survey langsung, pengajuan proposal dana kegiatan ke WIZ Wahdah Islamiyah, pelaksanaan daurah pranikah, dan ijab kabul dan resepsi pernikahan jama’i/ massal. 2) Pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/massal di WIZ Wahdah Islamiyah telah dilaksanakan sebanyak satu kali yaitu pada tahun 2019 menggunakan dana infak bebas, pemanfaatan dana tersebut untuk melaksanakan resepsi pernikahan jama’i/ massal. 3) Penetapan hukum penggunaan dana zakat untuk melaksanakan pernikahan jama’i/massal diambil dari ijtihad ulama dan kesepakatan dewan syariah WIZ Wahdah Islamiyah yaitu boleh dalam memanfaatkan dana zakat untuk pernikahan jama’i/massal.
Kata kunci: Pemanfaatan Dana Zakat, Pernikahan Massal, WIZ Wahdah Islamiyah
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.31 Perkawinan, Pernikahan 200 Agama > 2XX Islam > 2X6 Sosial dan Budaya Islam > 2X6.6 Organisasi Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 30 Jun 2025 00:37 |
Last Modified: | 30 Jun 2025 00:37 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/296 |