Assiddiq, Ahyan (2021) Hukum Go-Food yang Menggunakan Akad Wakālah Bil Ujrah Menurut Mażhab Syāfi’i. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Ahyan Assiddiq.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum layanan Go-Food yang menggunakan akad al-wakālah bil ujrah menurut mażhab Syāfi’ī. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana konsep penerapan akad al-wakālah bil ujrah pada layanan Go-Food. Kedua, bagaimana hukum akad al-wakālah bil ujrah menurut mażhab Syāfi’ī.
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakaan metode pendekatan yuridis normatif, dan filosofis.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pada layanan Go-Food terdapat akad al-wakālah bil ujrah. Akad wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa dengan menggunakan upah atau tanpa pemberian upah. Pemberian upah pada akad wakalah inilah yang dinamakan sebagai al-wakalah bil ujrah. Pada layanan Go-Food yang mana satu pihak menjadi muwakkil (konsumen) dan wakil dari pihak lain untuk melakukan suatu urusan atau pekerjaan. Oleh karena seorang driver adalah penyedia jasa yang berorientasi kepada usaha atau pekerjaan, maka dalam konteks ia sebagai wakil dari pelanggan, tentunya driver akan meminta sejumlah upah (ujrah) atas pekerjaan yang diserahkan kepadanya. Dalam analisis praktik transaksi layanan Go-food telah mendekati kesesuaian pada Syarat dan Rukun yang ditetapkan berdasarkan akad Al-wakālah bil ujrah. Dan juga kebolehan melakukan akad wakālah bil ujrah berdasarkan ketetapan Majelis Ulama Indonesia yang berangkat dari dalil-dalil Syar’i yaitu Al-qur-an, sunnah dan kaidah fiqih yang telah disepakati oleh ulama. Mażhab Syafi’i mengatakan bahwa dalam perwakilan dibolehkan dengan upah (ujrah) atau tanpa upah. Apabilah wakālah dengan ujrah (upah) maka upah tersebut harus jelas pemberitahuannya baik dari segi jenisnya dan jumlahnya, dan upah tersebut berhaq diberikan kepada wakil setelah menyelesaikan pekerjanya sesuai pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.2 Muamalah |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 30 Jun 2025 01:28 |
Last Modified: | 30 Jun 2025 01:28 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/299 |