Hukum Memberontak Kepada pemimpin Zalim (Studi Komparasi Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad)

Aminullah, Shiddiq (2021) Hukum Memberontak Kepada pemimpin Zalim (Studi Komparasi Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Siddiq Aminullah.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini berkaitan dengan hukum memberontak kepada pemimpin zalim dimana masalah ini menjadi masalah yang masih dipersilisihkan oleh ulama terdahulu maupun ulama di zaman ini. Tentu masalah ini membutuhkan pembahasan lebih dalam karena bisa berdampak pada pertumpahan darah ditengah-tengah kaum muslimin.

Perbedaan pendapat antara imam Abū Ḥanīfah dan imam Ahmad disebabkan karena adanya perbedaan pemahaman diantara mereka dalam memahami dalil-dalil tentang penegakan Amar Ma’rūf Nahi Munkar terhadap penguasa dan dalil-dalil yang memerintahkan kita untuk menaati para penguasa.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat imam Abū Ḥanīfah dan imam Ahmad tentang hukum memberontak kepada pemimpin zalim. Diharapkan nantinya bisa disimpulkan pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran untuk meluruskan pemahaman yang berkembang ditengah-tengah masyarakat melalui alternatif baru yaitu kajian dalam bentuk studi komparatif yang membandingkan antara suatu pendapat dengan pendapat yang lainnya.

Penelitian ini adalah studi kepustakaan dalam bidang perbandingan mazhab. Oleh karena itu dalam memperoleh data-datanya peneliti melakukan kajian pustaka dengan meneliti buku-buku karya para ulama terdahulu hingga masa kini yang memiliki kaitan dan kecocokan dengan judul penelitian ini yang nantinya bahan-bahan yang diperoleh akan ditelaah dalam bentuk studi pustaka.

Imam Abū Ḥanīfah berpendapat wajibnya menegakkan Amar Ma’rūf Nahi Munkar terhadap penguasa yang melakukan kezaliman dengan jalan apapun. Jika nasehat yang dilakukan dengan lembut dan secara sembunyi-sembunyi tidak membuat penguasa tersebut bertobat maka wajib bagi kaum muslimin untuk menegakkan Amar Ma’rūf Nahi Munkar dengan pedang, sehingga beliau berpendapat bolehnya memberontak kepada pemimpin zalim. Adapun imam Ahmad tetap berpegang teguh dengan aṣar-aṣar dari Nabi saw. Sehingga beliau berpendapat tidak bolehnya memberontak kepada pemimpin zalim selama mereka masih mendirikan salat dan tidak melakukan tindakan kekafiran. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pendapat imam Ahmad adalah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini karena didukung dengan dalil-dalil dari al- Qur’ān, al-Sunnah dan pendapat mayoritas ulama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih Perbandingan Mazhab dan Pendapat Ulama > 2X4.81 Mazhab Hanafi
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih Perbandingan Mazhab dan Pendapat Ulama > 2X4.84 Mazhab Hambali
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 30 Jun 2025 04:06
Last Modified: 30 Jun 2025 04:06
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/305

Actions (login required)

View Item
View Item