Afdhal, Wasifullah (2021) Hukum Talak Bain (Studi Komparasi Antara Fikih Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Wasifullah Afdhal.pdf
Download (1MB)
Abstract
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Hukum Talak Bain (Studi Komparasi Antara Fikih Islam Dan Kompilasi Hukum Islam). Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana kedudukan talak bain dalam fikih Munakahat. Kedua, Bagaimana kedudukan talak bain dalam Kompilasi hukum Islam. Ketiga, Bagaimana konsekwensi hukum akibat talak bain.
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (library research) adalah penelitian yang dilakukan di perpustakaan dengan mengkaji hasil pemikiran pakar dalam bidang ilmu tertentu, atau menelaah sumber-sumber ilmu bidang pengetahuan. Sedangkan deskriptif adalah penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan apa yang saat ini berlaku., dengan menggunakaan metode pendekatan Yuridis Normatif dan Historis.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, Talak Bain yaitu talak yang ketiga, talak yang dijatuhkan sebelum suami-isteri bersenggama dan talak yang dijatuhkan karena ada tebusan. Para Ulama sepakat bahwa talak bain yaitu talak yang dimana suami belum menggauli istri, karena bilangan talak, dan karena adanya pengganti dalam khulu'. Mereka sepakat bahwa jumlah yang mengharuskan talak bain pada talak wanita yang merdeka yaitu tiga kali talak, jika dijatuhkan secara terpisah, berdasarkan firman Allah swt. dalam Q.S. Al-Baqarah/229, Kedua, Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 119 – 120 tentang talak bain dijelaskan bahwa, talak bain terbagi menjadi dua yakni, talak bain sughra dan talak bain kubra. Dimana bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Pasal 119: 1.Talak Bain Shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. 2.Talak Bain Shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah : a.Talak yang terjadi qabla al-dukhul; b. talak dengan tebusan atau khuluk; c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.Pasal 120: Talak Bain Kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri,menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya. Ketiga, Konsekwensi hukum akibat talak Bain sebagai berikut: a. Normatif: Hukum perkawinan di Indonesia tidak mengakui perceraian yang dilakukan di luar pengadilan. Hal ini dilakukan bertujuan untuk melindungi kaum wanita pada umumnya dan pihak istri pada khususnya. b. Hukum Islam: Beberapa ahli fikih berpendapat bahwa perceraian hukumnya sah secara agama meskipun dilakukan di luar pengadilan. Menurut pandangan Imam Mazhab, yakni Imam Syafi’i dan Imam Hanafi, tidak ada keharusan perceraian itu harus dilakukan di depan sidang pengadilan. Apabila seorang suami telah mengucap kata talak kepada istrinya, maka jatuhlah talak itu dengan syarat terpenuhi rukun talak.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.33 Perceraian Menurut Islam, Talak |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 01 Jul 2025 01:35 |
Last Modified: | 01 Jul 2025 01:43 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/309 |