Sahidin, Sahidin (2020) Posisi Duduk Tasyahud pada Salat Dua Rakaat dalam Perspekti Ulama Maẓāhib. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Sahidin.pdf
Download (2MB)
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian kualitatif, Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana “Posisi Duduk Tasyahud Pada Salat Dua Rakaat Dalam Perspektif Ulama Maẓāhib.” Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana tinjauan umum salat dan tasyahud. Kedua, Bagaimana pendapat ulama tentang posisi duduk tasyahud pada salat dua rakaat dan bagaimana kita menyikapi perbedaan pendapat ulama tersebut di zaman ini.
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalah di atas, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks. Dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini yaitu: 1) Tinjauan umum salat dalam perspektif ulama maẓāhib sebagai berikut: a. Menurut Pandangan al-Imām Abū Ḥanīfah rukun salat ada enam. b.Menurut Pandangan al-Imām Mālik rukun salat ada dua belas. c. Menurut Pandangan al-Imām al-Syāf’ī rukun salat ada tiga belas. d. Menurut Pandangan al-Imām Aḥmad bin Ḥanbal rukun salat ada dua belas. Dan Duduk tasyahud terbagi menjadi dua jenis yaitu:Tasyahud awal dan Tasyahud akhir, dimana ulama mażāhib berbeda pendapat terkait hukum tasyahud awal, ulama kita terbagi dalam dua pendapat yaitu sebagai berikut: a. Mayoritas ulama seperti: imām Mālik, imām Abū Ḥanifah, imām al-Syāf’ī, al-Ṡaurī dan al-Auzā’ī mengatakan bahwa tasyahud awal adalah sunah. b. Al-Imām Aḥmad bin Ḥanbal mengatakan bahwa tasyahud awal adalah wajib. 2) Pandangan ulama mażāhib terkait posisi duduk dalam tasyahud adalah sebagai berikut: a. Abū ḥanīfah memandang bahwa posisi duduk dalam tiap tasyahud dalam salat adalah posisi iftirāsy dan ini berlaku pada semua salat. b. Mālik memandang bahwa posisi duduk dalam tiap tasyahud dalam salat adalah posisi tawaruk dan ini berlaku pada semua salat. c. Al-Syāf’ī memandang bahwa duduk iftirāsy berlaku pada tasyahud awal dan duduk tawaruk tasyahud akhir dan berlaku pada setiap rakaat yang setelahnya adalah salam untuk mengakhiri salat. Penyikapan terhadap perbedaan pada zaman sekarang ini terkait masalah-masalah furu’iyyah dalam agama ini (Islam), bahwasanya perbedaan ulama dalam masalah-masalah tersebut tidak lebih dari perbedaan yang sifatnya variatif belaka. Sehingga kita dapat memilih yang sesuai dengan keadaan dan kondisi kita masing-masing, mengamalkan salah satu pendapat dari berbagai pendapat yang ada sama sekali tidak mengurangi nilai sahnya ibadah, kemudian setiap imām mażhab tidak mengajarkan untuk berlaku fanatik pada pendapat-pendapatnya, apabila ada pertentangan semua merujuk kepada alquran dan sunah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih Perbandingan Mazhab dan Pendapat Ulama |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 02 Jul 2025 02:10 |
Last Modified: | 02 Jul 2025 02:10 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/317 |