Jangka Waktu Masa Idah Keabsahan Talak Menurut UU. No. 1 Tahun 1974 dan Fikih Munakahat

Arifin, Restu (2020) Jangka Waktu Masa Idah Keabsahan Talak Menurut UU. No. 1 Tahun 1974 dan Fikih Munakahat. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Restu Arifin.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan jangka waktu masa idah menurut perundang undangan di Indonesia yaitu UU. No. 1 Tahun 1974 dan Fikih Munakahat. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana jangka waktu masa idah menurut UU. No. 1 Tahun 1974 dan Fikih Munakahat. Kedua, apa dampak yang ditimbulkan karena perbedaan jangka waktu masa idah antara UU. No. 1 Tahun 1974 dan Fikih Munakahat. Ketiga, bagaimana cara mengimplementasikan dari peredaan perhitungan masa idah antara UU. No. 1 Tahun 1974 dan Fikih Munakahat.
Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian library research (penelitian kepustakaan) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan yuridis normatif. Penulis memperoleh data dari buku-buku, dokumen-dokumen, dan data-data dari internet yang dapat dipercaya.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah terdapat perbedaan perhitungan awal masa idah pada perceraian antara fikih munakahat dan UU. NO. 1 Tahun 1974. Pada fikih munakahat awal masa idah dimulai sejak ucapan talak dari suami. Sedangkan pada UU. NO. 1 Tahun 1974 awal masa idah dihitung sejak perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Ini berdasarkan pada UU. NO. 1 Tahun 1974 pasal 18 “Perceraian ini terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan”. Hal ini memungkinkan akhir masa idah terpaut sangat jauh, yang dapat mempengaruhi beberapa hal. maka ketentuan yang berlaku di Indonesia bagi umat Islam yang menyatakan bahwa talak hanya jatuh di Pengadilan Agama, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 18 UU. NO. 1 Tahun 1974 telah sesuai dengan tuntunan Islam. Kemudian setelah kita mengetahui kesesuaian antara UU. NO. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan fikih munakahat dalam masalah idah, maka kita diperintahkan untuk mengikuti prosedur yang diarahkan oleh Pemerintah kita. Karena tidaklah Pemerintah mengatur sedemikian Undang-Undang melainkan untuk kebaikan bersama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.33 Perceraian Menurut Islam, Talak
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.34 Iddah
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 02 Jul 2025 02:28
Last Modified: 02 Jul 2025 02:28
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/318

Actions (login required)

View Item
View Item